Polisi Sita 371 botol Miras

MARGAHAYU – Polsek Margahayu melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Cipta Kondusif terhadap penjual Minuman beralkohol ilegal berinisial RP, 59, di Jalan Komplek Industri Gang H. Idris Dalam, RT 01 RW 01, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (9/3). Kegiatan Operasi Pekat tersebut dipimpin Kapolsek Margahayu beserta puluhan personel anggota kepolisian Polsek Margahayu dan Polres Bandung serta disaksikan Camat Margahayu, Kepala Desa Sayati, pengurus RT RW dan warga setempat.

Kapolsek Margahayu, Kompol Emmy Jassin mengungkapkan, pihaknya menggerebeg rumah penjual miras atas dasar operasi pekat dan laporan masyarakat, sebab penjual tersebut sudah membuat geram warga sekitar dengan beredarnya minuman keras diwilayah hukumnya.

”Kami langsung melakukan aksi karena ada perintah langsung dari pak Kapolres Bandung dan menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat berupa pemasangan dua buah spanduk di Jalan Kopo Bihbul dan di Jalan Taman Kopo Indah I. Sapnduk itu berisikan agar ditertibkan penjual miras di Jalan Industri yang mengatasnamakan warga Desa Sayati,” kata Emmy saat wawancara usai razia kemarin (9/3).

Emmy pun mengungkapkan, hasil operasi Pekat tersebut telah berhasil menyita sebanyak 371 botol minuman beralkohol berbagai merk. Di antarany, Jenis Kudamas 84 botol, Intisari 39, Anggur Merah 58, Ice Land Vodka 33, Arak botol Kecil 110, Arak botol Besar 35, Anggur Putih 12 botol dan jenis 8 jeriken tuak

Saat ini, tutur Emmy, barang bukti telah diamankan di Polsek Margahayu beserta penjual untuk dimintai keterangan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Setelah itu, barangbukti akan dibawa ke Sat Reskrim Narkoba Polres Bandung.

”Dalam pelaksanaan kegiatan operasi pekat berjalan kondusif dan akan dilanjutkan ke beberapa titik lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol serupa di wilayah hukum Polsek Margahayu,” tuturnya.

Sementara itu, RP si penjual miras mengakui bahwa dirinya sudah berjualan sejak tahun 2010 lalu. Para pembelinya pun, katanya, langsung datang ke rumahnya.

”Saya tidak mengirim ke tempat lain tapi menjual sendiri dan pembeli langsung datang ke rumah. Mayoritas pembeli warga setempat yang berusia 70 tahun ke bawah. Sedangkan yang usia 70 tahun juga banyak yang masih membeli miras itu,” pungkasnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan