Polisi OTT Anggota Sendiri

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Empat orang oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Jawa Barat ditangkap Polda Jabar. Mereka diketahui telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, keempat oknum itu, tertangkap tangan tengah melakukan praktik pungli saat melayani masyarakat pada hari Kamis (13/10) dan Jumat (14/10).

”Pada saat kami melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kami berhasil menemukan empat orang oknum polisi melakukan pungli,” kata Yusri saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, kemarin (18/10).

Yusri mengungkapkan, dari keempat oknum polisi itu dua di antaranya bertugas di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar dan dua lagi bertugas di Polrestabes Bandung dan Internal Polda Jabar. ”Keempatnya bertugas di bagian pelayanan masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini keempat oknum polisi itu, telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Keempatnya terancam terkena sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

”Untuk hukumannya, nanti dilihat dulu dari hasil pemeriksaan. Bisa teguran, demosi, pindah tugas, atau penundaan pangkat. Kalau terdapat unsur pidananya, akan diberikan sanksi sekeras-kerasnya,” tegasnya.

Yusri menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan membersihkan praktik pungli tersebut baik di internal Polda Jabar maupun di seluruh Polres di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, Mabes Polri membuka data, bahwa dari hasil Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya di lingkungan polri terhitung sejak 17 Juli 2016 hingga Senin (17/10) kemarin, terdapat 235 kasus pelanggaran. Dari angka tersebut, yang paling banyak ditemukan pelanggaran terdapat di fungsi lantas, yakni sebanyak 160 kasus.

Fungsi lainnya yakni di fungsi Baharkam (39 kasus), fungsi Reskrim (26 kasus), dan yang paling sedikit adalah di fungsi Intel (10 kasus). Sedangkan berdasarkan ranking terbanyak sesuai Polda, yang paling banyak ditemukan pelanggaran pungli yakni di Polda Metro Jaya yakni 22 kasus.

Kemudian diikuti oleh Polda Jawa Barat (19 kasus), Polda Sumatera Utara (16 kasus), Polda Jawa Tengah (14 kasus), dan Polda Lampung (13 kasus). Sisanya, tersebar di seluruh Polda di tanah air.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan