Polisi Gerebek Rumah Pembuat STNK Palsu

bandungekspres.co.id, SOREANG – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan sembilan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemarin (3/11). Para sindikat tersebut sering melakukan rekondisi lembaran STNK yang sudah tidak berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang tanpa surat-surat.

Kapolres Bandung AKBP Nazli Harahap melalui KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Dwi Noor Wahyono mengatakan, pengungkapan sindikat pemalsuan STNK ini diawali dengan penangkapan EN dan HS pada 26 Oktober 2016 lalu. Keduanya mengendarai motor Yamaha Vixion tapi memiliki STNK yang datanya tidak sesuai dengan motor tersebut. Kedua tersangka tersebut, ditangkap saat anggota Polsek Cileunyi berpatroli di Kecamatan Cilengkrang. bersama kendaraannya, EN dan HS diamankan di Mapolsek Cileunyi.

”Kedua tersangka itu langsung diamankan ke Mapolsek Cileunyi, kemudian kami melakukan pengembangan dan mereka mengaku mendapat STNK tersebut dari Karawang. Data pada STNK yang mereka miliki palsu dan tidak sesuai dengan data dari Samsat,” kata Dwi saat gelar perkara di Mapolres Bandung kemarin.

Setelah dikembangkan, lanjut Dwi, pihaknya kemudian menangkap tersangka utama, yakni YH dan AA, dikediamannya di wilayah Karawang. Saat itu, ditemukan berbagai alat untuk mencetak STNK palsu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

”Peralatan yang mereka gunakan untuk merekondisi STNK tersebut adalah dua buah laptop merek Asus dan Acer dan dua printer merek Deskjet 1010 dan Canon IP2770. Diamankan juga pemutih baju untuk melunturkan tinta, lem, tinta, dan ampelas untuk mengerik STNK lama,” ucapnya.

Selain itu, tutur Dwi, dikediaman YH ditemukan sebanyak 200 lembar bahan bahan pembuatan STNK palsu. Kedua tersangka yakni YH dan AA mengerik tinta tulisan pada STNK lama dengan ampelas, kemudian mewarnainya kembali, lalu menimpa STNK tersebut dengan data terbaru menggunakan printer.

”Selain STNK sepeda motor, yang dipalsukan juga adalah STNK kendaraan mobil. Selain di Kabupaten Bandung, para tersangka menyebarkan STNK hasil rekondisi ini ke sejumlah wilayah kota besar, yakni, Bandung, Bekasi, Karawang dan Jakarta,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan