Polisi Buru Sindikat Narkoba

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Polres Kota Cimahi terus melakukan perburuan terhadap para sindikat pengedar narkoba. Hal ini dilakukan setelah Polres Cimahi berhasil menangkap seorang  pelaku yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka berinisial YH pada Jumat (24/6) lalu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sindikat pengedar shabu dengan tersangka YH diduga tidak hanya beredar di Kota Cimahi saja. Pasalnya, dari pengakuan tersangka kepada Polisi, barang haram tersebut diedarkan pula di daerah lain seperti di Kota Cirebon, Bandung dan Jakarta. ”Saya yakin tersangka ini terus menyebarkan jaringannya,” kata Ade Ary, akhir pekan kemarin.

Dari tangan tersangka Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 11 bungkus atau 1kg, plastik bening berisi kristal putih narkotika golongan 1 jenis shabu, serta dua buah hanphone merek nokia dan meizu.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, anggotanya langsung melakukan pengembangan hingga penggeledahan rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya. ”Dus tersebut berisi 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu milik YH,” terangnya.

Dia melanjutkan, tersangka YH ini mendapat barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari Geri (DPO) sebanyak 11 bungkus. Sesuai arahan Geri, lanjut Ade Ary, sabu tersebut diambil sebagain oleh tersangka YH  sebanyak 1 bungkus untuk diserahkan kepada abang (DPO).

”Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap YH, kami temukan barang hukti yaitu 1 bungkus palastik berisi sabu, 2 buah hp merk nokia dan meizu,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, YH dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati, atau paling lama di atas 20 tahun penjara. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan