Polisi Bongkar BPJS Palsu

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sebanyak 175 orang warga di Kabupaten Bandung Barat menjadi korban penerima Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu. Diduga, jumlah korban tersebut masih terus bertambah.

Untuk diketahui, kasus penemuan kartu BPJS Kesehatan palsu ini awalnya muncul di Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Namun, saat ini korban lainnya juga ada di Desa Jayamekar, Desa Ciburuy dan Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang.

Berdasarkan pengembangan dari pihak Polres Cimahi, saat ini tercatat 810 warga yang akan menjadi calon peserta BPJS palsu tersebut. Dari angka tersebut, pelaku baru mencetak 175 kartu BPJS Kesehatan palsu. ”Kami terus kembangkan kasus ini tidak hanya di Desa Kertajaya, namun kasus ini juga ditemukan di 3 desa lainnya di Kecamatan Padalarang,” kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (25/7).

Diungkapkan kapolres, setelah mencuat kasus ini dan para korban melaporkan kepada pihak kepolisian, jajarannya langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk mencari bukti dan keterangan para saksi. Dari penelusuran, pihak kepolisian akhirnya menetapkan AS, 42, warga Jalan Terusan No. 40 B RT 02/03, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi sebagai tersangka pelaku pemalsuan Kartu BPJS Kesehatan palsu. ”Kami sudah tetapkan satu tersangka,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, kata Ade, didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bundel berkas pendaftaran BPJS, satu bundel kuitansi pembayaran, dua buah Kartu Peserta BPJS Kesehatan palsu dan lembar blanko BPJS hasil print dari email tersangka. ”Dari hasil pengembangan,  tersangka mengaku telah melakukan pencetakan kartu BPJS Kesehatan palsu ini sejak 14 Juli 2016 hingga saat ini,” paparnya.

Dalam aksinya, lanjutnya, tersangka berhasil meyakinkan warga dengan menawarkan kartu BPJS Kesehatan seumur hidup hanya dengan sekali bayar sebesar Rp 100 ribu tanpa harus membayar kewajiban iuran bulanan. ”Tersangka ini melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan meyakinkan warga,” paparnya.

Ade menambahkan, warga yang tertarik kemudian diminta menyerahkan persyaratan fotocopy KTP, KK (Kartu Keluarga), pas foto serta menyerahkan uang sebagaimana yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan