Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penembakan di Jogja

bandungekspres.co.id, BANTUL – Kepolisian tak butuh waktu lama mengungkap aksi penembakan di warung bubur kacang ijo (burjo) di Dusun Pelem, Baturetno, Banguntapan,  Bantul, sekitar pukul 00.30 Minggu (1/5). Kurang dari 48 jam, tiga dari empat pelaku penembakan terhadap Panggih Bayu Aji, 16, dan Yoga Ramadhani, 18, saat nongkrong di warung makan Burjo di kampung mereka dibekuk.

Ketiga pelaku adalah Dwi Achmad Nur Cahyo alias Socil, 20, warga Dusun Jeruk Legi, Kelurahan Banguntapan; VW, 16, warga Dusun Karangsari, Kelurahan Banguntapan; dan RBP alias Gogon, 17, warga Dusun Munggon, Sendangtirto, Berbah, Sleman. Ironisnya, dua nama yang disebut terakhir masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Bantul AKBP Dadiyo mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00. Satu pelaku masih buron. Namun, kepolisian telah mengantongi identitasnya. ”Masih kami kejar,” jelas Dadiyo dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, kemarin (2/5).

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah handphone, sepeda motor trail Kawasaki KLX berwarna hijau putih Nopol AB 2401 WK, sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2701 XK dengan warna hitam putih, sepucuk airgun, satu botol berisi peluru gotri berwarna kuning, serta lima unit gas.

Dadiyo menegaskan, tidak ada unsur teror dalam aksi penembakan. Aksi ini murni tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka saling kenal. Di antara mereka sebelumnya juga pernah ada perselisihan. Hanya, Dadiyo enggan membeberkannya. ”Motif masih kami dalami,” ucapnya.

Dari keterangan para pelaku juga terungkap bahwa eksekutor penembakan adalah Dwi Ahmad Nur Cahyo, pembonceng sepeda motor matic. Adapun pengendaranya adalah RBP alias Gogon. Menurut Dadiyo, pistol airgun, lima gas dan sebotol peluru itu milik mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja ini. ”Dia beli online,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolres Bantul ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kabid Humas polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, ada aturan khusus terkait penggunaan senjata airgun. Kepemilikannya pun tak bisa sembarangan. Bahkan, pemiliknya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan