Polisi Bekuk Penjual Kukang

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Polda Jabar berhasil mengggalkan sindikat perdagangan hewan yang dilindungi. Enam pelaku dan barang bukti 34 jenis kukang Jawa (nycticebus javanicus) berhasil diamankan di  Mapolda Jabar, kemarin (18/10).

Hewan langka tersebut didapat di dua lokasi yakni, Kampung Kebon Kelapa, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan di Jalan Murtamad, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong Kota Bandung sekitar pukul 08.00 WIB.

Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Diky Budiman menyebutkan, Enam anggota sindikat perdagangan hewan langka tersebut berinisal AS, HA, BF, K, J dan A. Tiga dari enam tersangka yakni AS, HA, dan BF merupakan pengepul, dan tiga lainnya merupakan sebagai pemburu hewan tersebut.

“Semua hewan kukang ini, diamankan petugas dalam keadaan hidup,” kata Diky saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, kemarin.

Diky menjelaskan, pengungkapan sindikat itu berawal dari laporan LSM satwa International Animal Rescue yang menginformasikan adanya perdagangan kukang di media sosial.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu, yang dipimpin langsung Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Andriansyah. Dan para penyidik pun mendapatkan informasi akan adanya transaksi, sehingga tadi (kemarin, red) pagi, kami langsung melakukan penangkapan sindikat dan mengamankan hewan langka itu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Diky, para tersangka telah diamankan di Mapolda Jabar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 21 UU RI Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan peraturan pemerintah tahun 1997 Nomor 7, dengan ancama pidana penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp100 juta, pungkasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan