Piutang Pemkab Soal PBB Mencapai Rp223 miliar

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sebesar Rp 223 miliar piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki oleh Bandung Barat. Jumlah tersebut yang tercatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sejak tahun 2013-2015.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa mengungkapkan, temuan dari BPK ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung Barat. ”Kami menemukan sejak 3 tahun terakhir di KBB memiliki piutang PBB hingga Rp223 miliar,” kata Arman kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada pejabat di Ngamprah, Senin (17/10).

Bandung Barat harus melakukan validasi data piutang pengelolaan PBB perkotaan/pedesaan (P2). Menurut Arman, langkah yang harus dilakukan, yaitu melakukan validasi data wajib pajak (WP) terlebih dahulu. Selanjutnya, mengoptimalkan penarikan terhadap wajib pajak tersebut.

Dengan adanya perbaikan ini, lanjut dia, akan diketahui potensi PBB yang dimiliki. Serta akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakui olehnya, setiap tahun wajib pajak bisa berubah. Dia mencontohkan terkait kepemilikan tanah. ”Objek pajak bisa berubah sehingga harus dilakukan validasi data. Kalau sudah jelas datanya, tinggal menggenjot penarikan kepada wajib pajak,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya mengatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Validasi data akan melibatkan dari mulai RT/Desa hingga ke wajib pajaknya.

Menurutnya, perlu akurasi dan validasi data terlebih dahulu. Sering kali memang masalah teknis yang ditemui di lapangan. Setiap tahun pemerinrah menargetkan pencapaian PBB sebesar Rp55 miliar dari potensi PBB sebesar Rp70 miliar/tahun.

”Piutang soal PBB ini menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ungkapnya.

”Kita menargetkan setiap tahun piutang bisa berkurang sehingga piutang bisa dihapuskan,” tandasnya.

Seperti diketahui, tiga tahun berturut-turut Bandung Barat mendapatan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2015, Bandung Barat melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran proyek jalan. Di antaranya, Purabaya-Jati-Saguling sebesar Rp1,1 miliar dan Rp1 miliar kelebihan pembayaran atas 5 ruas jalan lainnya. Selain itu, Bandung Barat saat ini masih memiliki masalah terkait aset. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan