PGRI Minta Penangguhan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kasus pengadaan buku bahasa aksara sunda yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat ternyata menyedot perhatian banyak pihak. Salah satunya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat.

Ketua PGRI Jawa Barat Edi Parmadi mengatakan akan memberikan dukungan moral kepada Kadisdik Jawa Barat Asep Hilman. Yakni memberikan surat penangguhan penahanan untuk Asep Hilman.

”Sore ini (kemarin, Red), diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” ucap Edi saat ditemui di kantornya, kemarin (8/12).

Menurutnya, pada hari ini (9/12) Kejati Jawa Barat melakukan penahanan kepada Asep Hilman sebagai tersangka pada kasus tersebut. Dia menegaskan, Asep tidak layak dijadikan tersangka pada kasus itu. Bahkan, kasus tersebut dianggap tidak logis. Pengadaan buku sendiri yang dilakukan pada Maret-April 2010 dengan menyampaikan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) murni pada 19 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Asep Hilman sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen). Akan tetapi, Asep Himan resmi menjabat sebagai Kabid Dikmen sejak 28 Januari 2010.

Lalu pada 20 Mei 2010, lanjut dia, terbit surat bahwa pengadaan buku dialihkan bukan dilakukan oleh Pendidikan Menengah. Melainkan dilakukan oleh Subbag Umum. Sehingga, tugas Asep Hilman sudah selesai. Selain itu, pada 21 juni 2010 Kadisdik Jawa Barat Wahyudi Jarkasih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengadaan Lelang dan Pemeriksaan.

”Bahkan, sempat selama dua bulan Asep Hilman mengikuti Diklatpim yang dimulai pada 29 September hingga 8 Desember 2010. Selama mengikuti Diklatpim, secara otomatis tugas Asep Hilman dilaksanakan oleh Plt,” jelasnya.

”Jelas pada kasus ini terdapat rekayasa dalam pembuatan berita acara dan kontrak pengadaan buku,” imbuhnya.

Dia menegaskan, sangat menyanyangkan kasus yang terjadi pada 2010, baru pada tahun diproses. Artinya, ada jarak yang terlalu lama dalam menjalankan proses hukum ini. ”Lalu, kenapa pada saat Asep Hilman telah menjadi Kepala Dinas baru dilakukan penangkapan? Jika kasus ini salah alamat, akan ada pencemaran nama baik nantinya,” urainya.

Alasan lainnya, kata dia, Asep Hilman merupakan pejabat eselon dua yang sangat diperlukan fungsinya untuk mengurusi administrasi. Jika Asep Hilman tidak ada, pihaknya mempertanyakan siapa yang akan menandatangi sejumlah berkas dan dokumen di Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan