Petahana Harus Cuti Empat Bulan

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Pejabat negara diperbolehkan masuk dalam tim sukses pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2017. Namun, untuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara, yang bersangkutan wajib mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan negara. Selain itu, pejabat negara yang masuk dalam tim sukses wajib didaftarkan ke KPU daerah (KPUD) masing-masing.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, selama tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara boleh menjadi tim sukses. Hal itu diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. ”Yang tidak boleh berkampanye itu adalah ASN (aparatur sipil negara), PNS, serta TNI-Polri. Kalau pejabat negara, dia cuti kampanye di luar tanggungan negara,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Namun, berbeda dengan cuti petahana yang berlangsung selama masa kampanye, pejabat negara yang masuk tim sukses cukup mengajukan cuti saat ikut kampanye. Hal itu bisa ditempuh dengan mengajukan cuti tiga hari sebelum kampanye dilakukan. ”Kalau petahana, dia harus cuti empat bulan itu,”imbuhnya.

Menurut Ferry, KPU sebagai penyelenggara tidak akan menghalang-halangi paslon untuk menjalankan strategi pemenangannya. Siapa pun, di luar yang dilarang tersebut, boleh direkrut masuk dalam tim kampanye. Mulai pejabat negara, figur publik, hingga kalangan artis.

Dalam berkampanye, Ferry meminta tim sukses aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Misalnya, meminta masyarakat terlibat dalam setiap tahapan pilkada. ”Supaya masyarakat tidak hanya terlibat dalam pemungutan suara,” kata mantan ketua KPU Jawa Barat tersebut.

Nah, untuk memastikan tim sukses memiliki pemahaman, KPU berupaya memberikan coaching politic bagi tim kampanye. Dengan demikian, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan penyelenggara pemilu. ”Jadi, pemahaman sama karena peraturannya sama. Tidak ada multitafsir apa-apa,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa pejabat negara masuk dalam tim sukses paslon peserta pilkada yang didaftarkan ke KPUD. Misalnya, wakil timses Ahok-Jarot yang memasukkan nama Dono Prasetyo yang menjabat kepala hubungan luar negeri Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti kabinetnya untuk berfokus menjalankan tugas dan meminimalkan kampanye.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan