Perusahaan Farmasi Dilarang Sponsori Dokter

bandungekspres.co.id– Pembahasan pencegahan gratifikasi terhadap dokter yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu membuahkan hasil. Salah satunya adanya kesepakatan larangan pemberian sponsorship untuk dokter secara pribadi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, setelah melalui pengkajian, disepakati adanya penghentian pemberian sponsor secara langsung dari perusahaan farmasi ke dokter. Hal ini berlaku bagi dokter yang berstatus pegawai negeri maupun swasta.

Sebagaimana diketahui, selama ini para dokter kerap secara langsung mendapat sponsor dari perusahan farmasi dengan modus pengembangan pendidikan kedokteran. Praktik sponsorship itu biasanya seperti akomodasi untuk mengikuti pelatihan mengenai kesehatan. Dokter perlu mengikuti pelatihan dan sejenisnya untuk mengejar target poin agar izin praktik tidak dicabut.

Pahala mengungkapkan, pemberian sponsor dari perusahan farmasi tetap diperbolehkan. Namun kini mekanismenya tidak langsung diberikan ke dokter melainkan lewat rumah sakit tempat praktik dan organisasi profesi. ”Penawaran sponsorship dari perusahan farmasi harus langsung masuk ke rumah sakit pemerinah atau organisasi profesi. Dari situ nanti ditentukan dokter siapa yang berangkat dan bagaimana mekanismenya,” jelas Pahala.

Tindakan itu disepakati selain mencegah gratifikasi juga menghindari conflict of interest (COI). Sudah menjadi rahasia umum, selama ini banyak dokter yang mengarahkan pasien untuk menggunakan obat-obatan merek tertentu. Nah diduga hal itu terjadi karena adanya dokter bersangkutan selama ini kerap menerima sesuatu dari perusahaan farmasi.

Sejumlah instansi terkait yang kemarin hadir di Gedung KPK menyetujui kebijakan baru tersebut. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah perwakilan perusahaan farmasi.

Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi berharap kebijakan baru itu bisa membuat jajaran dokter dan petugas kesehatan lebih baik dan bersih dalam menjalani profesinya.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Daradjatun Sanusi juga legowo. Dia menyambut baik upaya KPK melakukan pembinaan yang profesional. ”Dari sisi Industri kami tentu berharap apapun kebijakannya harus mengarah ke pertumbuhan ekonomi dan daya saing,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan