Persebaya Tak Bisa Lagi Diganggu Gugat

bandungekspres.co.id – SURABAYA – Persebaya Surabaya perlu bersyukur. Kini dan sampai kapanpun nanti tim kebanggaan kota Surabaya itu tidak akan perlu lagi menguras tenaga untuk memperdebatkan keaslian tim mereka dengan pihak lain. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang telah dikantongi PT Persebaya Indonesia saat ini dipastikan tidak akan dapat lagi diganggu gugat.

Di sela-sela kunjungannya ke ruang redaksi Jawa Pos koran kemarin, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli menegaskan hal tersebut. Ramli mengatakan, hak merek dan logo yang telah digenggam Persebaya saat ini sudah tidak dapat diganggu gugat pihak lain. ”Ya sudah inkracht. Tidak ada lagi yang bisa mengganggu gugat,” ucapnya.

Seperti diketahui, hak nama dan logo Persebaya saat ni sudah dimiliki secara sah oleh PT Persebaya Indonesia. Keputusan Kementerian Hukum dan Ham itu dikuatkan dengan diterbitkannya sertifikat merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) di Jakarta September tahun lalu (21/9).

Ramli juga menambahkan, hak atas merek tersebut akan melekat selamanya untuk Persebaya. Meski nantinya ada kemungkinan saham Persebaya berpindah tangan ke pihak lain, hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada hak merek tersebut.

”Selama pemilik baru nanti bisa membuktikan bahwa mereka adalah pemilik baru yang sah, ya berarti hak merek tersebut juga sah menjadi milik mereka,” tambahnya. (irr/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan