Perizinan Harus Disederhanakan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa meminta durasi penerbitan izin di disesuaikan dengan ketentuan. Permintaan tersebut diungkapkan Iwa dalam Rakor Teknis Perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar di Gedung Sate, kemarin (8/9)

Dengan terbitnya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, juga adanya Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kata dia, imbasnya penyelenggaraan pelayanan perijinan juga mengalami perubahan-perubahan. ”Ada beberapa perizinan yang kewenangannya beralih dari daerah ke provinsi,” katanya.

Dalam rakor ini salah satu aspek yang dibahas adalah proses dan durasi perizinan. Meskipun BPMPT Jabar sejauh ini sudah memberikan pelayanan perizinan secara online, Iwa menilai masih harus dilakukan optimalisasi agar proses pengajuan izin hingga keluar tidak terlalu lama dan sesuai ketentuan. ”Yang menjadi titik tekan itu soal lama mengurus perizinan itu sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tuturnya.

Dari hasil kajian yang dilakukan, proses dan durasi perizinan masih ada hambatan di tim teknis sejumlah dinas. BPMPT sendiri menurut Iwa selain hanya sebagai front office perizinan, tidak akan mengeluarkan izin sebelum saran teknis dari OPD terkait turun.Sebelumnya, Sekretaris Dinas BPMPT Jabar Rina Rahdianawati mengaku 55.000 izin yang terbit sepanjang 2015 lalu masih didominasi sektor perhubungan. Terutama perpanjangan izin trayek angkutan antar kota dalam provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar. ”Hampir 60 persennya didominasi oleh kendaraan, terutama perpanjangan izin trayek,” paparnya.

Jumlah pengajuan izin trayek naik signifikan dibanding tahun lalu yang mensyaratkan agar pengaju harus berbadan usaha. Menurutnya setiap hari frekuensi penerbitan izin untuk taksi, bus kecil dan sedang bisa mencapai 200-300 izin.

Selain sektor perhubungan pengajuan izin yang cukup banyak adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Izin Angka Pengenal Impor (API) dan rekomendasi Kawasan Bandung Utara serta pertambangan. Rina memastikan usai kewenangan izin tambang masuk ke Pemprov, jumlah pengaju izin ini sejak awal 2016 terus naik. ”Sebagian ada yang sudah diproses, sebagian masih dibahas,” tuturnya.

Khusus untuk izin tambang, pihaknya baru akan menerbitkan izin tambang dengan prinsip kehati-hatian. Ini karena pelimpahan urusan dari Kabupaten/Kota membutuhkan data dan kesesuaian ruang di daerah. ”Tidak semudah itu, perlu ada kajian agar pemanfaatan dan pengendalian ruang bisa terkendali meski ini sudah jadi kewenangan provinsi,” tutup dia. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan