Perizinan di KBU Harus Ketat

bandungekspres.co.di , BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar berharap agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU), harus lebih ketat dan memiliki implementasi yang jelas.

“Lebih ketat dan mengikat, karena telah disesuaikan dengan kondisi terkini dengan model arahan zonasi dengan pertimbangan utama pada aspek mitigasi bencana,” kata wakil gubernur yang kerap disapa Demiz itu, kemarin (16/12).

Untuk hal itu, lanjut dia, perda itu harus dapat diketahui  sampai pada tingkat bawah agar mereka memahami dan menjalankan aturan yang sudah dibentuk, maka pelaku usaha pun diwajibkan untuk memahaminya. ”Jadi harus paham dan mengerti apalagi camat dan lurahnya ini yang berada di KBU,” tambahnya saat rapat koordinasi di Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar.

Terbitnya Perda Nomor 2 akan memperkuat payung hukum yang telah ada sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 tentang pengendalian dan pemanfaatan lahan masih memiliki beberapa kelemahan. Akibatnya, masih ditemukan dibeberapa titik alih fungsi lahan jadi hunian.

Salah satu upaya percepatan pemulihan, rehabilitasi dan konservasi KBU dalam Perda No 2 diatur mengenai penyediaan RTH Abadi yang ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan untuk kepentingan masyarakat.

Deddy menambahkan, untuk bentuk sanksi digunakan secara administratif sebagai satu bentuk paksaan pemerintah ditambah dengan penggantian atau kompensasi lahan. Dalam Perda baru itu pun terdapat penguatan pengawasan dan pengendalian secara kelembagaan melalui Samsat KBU dan penguatan peran serta masyarakat melalui kemitraan.

”Ini semua tidak semata-mata untuk mempertahankan area lindung di KBU dari alih fungsi dan kerusakan, tetapi juga untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di cekungan Bandung,” pungkasnya. (yan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan