Perda Pelabuhan Kudu Direvisi

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Untuk mempercepat realisasi pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan perubahan Perda lama dalam 12 hari kerja ke DPRD Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, rencana perubahan ini akan segera dilakukan setelah dirinya melakukan konsultasi dan koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI  dan Menteri Perhubungan, Menteri PPN/Kepala Bappenas B, Plt. Bupati Subang Imas Aryumningsih, serta para pejabat terkait dari Pemprov Jawa Barat.

”Kemarin, kita sudah rapat koordinasi bersama. Dan sekarang usulannya, Pemprov Jabar akan merubah Perda itu dulu,” jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate, kemarin (15/12)

Menurutnya, Perda tersebut perlu dirubah karena semula mengatur tentang Pembangunan Pelabuhan Cilamaya di Kabupaten Karawang. Sehingga harus dilakukan perubahan dengan segera, apalagi lokasi pelabuhan ini sudah ditentukan di Patimban Kabupaten Subang.

Selain itu, pada substansi Perda ini juga akan dirubah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mangacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu perubahan Perda gaya cepat.

”Ya nanti kita konsultasikan lagi dengan waktu 12 hari kerja. Saya yakin itu dibolehkan undang-undang,” ucap Heryawan.

Dia menilai, pada Perda dimaksud ada yang harus dirubah tetapi perubahannya perubahan parsial atau terbatas dan tidak harus menggunakan proses normal yang biasa memakan waktu sampai berbulan-bulan atau setahun dan harus melalui Pansus.

Heryawan mengungkapkan agar semua pihak yakin atas rencana perubahan Perda tersebut, dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa pihak Kemenko Kemaritiman akan berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat yang rencananya akan dilakukan secepatnya sekaligus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

”Jadi intinya isi Perda terutama terkait RTRW akan diubah dari Cilamaya menjadi Patimban, serta ada beberapa perubahan pasal dan penambahan satu pasal,” pungkasnya. (yan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan