Penjual Daging Anjing Diciduk

bandungekspres.co.id, PAMEMPEUK – Unit Reskrim Polsek Pamempeuk berhasil menangkap tiga pelaku penjualan daging anjing, Senin (5/12). Mereka adalah WL alias PP sebagai pelaku utama, NN dan YD.

Kapolsek Pamempeuk, Kompol Drs Yondra SR mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kerap kehilangan binatang peliharaan. Mendapat laporan seperti itu anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada 1 Desember lalu dan berhasil meringkus satu pelaku berinisial NN di Kampung Pinggirsari RT02/02 Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari.

”Dari hasil penangkapan ini. Polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni, WL alias PP sebagai pelaku utama, dan YD tadi pagi (kemarin pagi, Red.)” kata Kapolsek Pamempeuk Kompol Drs Yondra SR saat wawancara di Mapolsek Pamempeuk, kemarin malam (5/12).

Lanjut dia, daging-daging tersebut sebelumnya merupakan hasil curian dari sejumlah warga di wilayah Kecamatan Pamempeuk, Kabupaten Bandung, lalu di jual ke penjual makanan olahan.

Kasus ini, lanjut Yondra, setidaknya ada 4 wilayah penangkapan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat. Kini, Polisi terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada 4 tersangka lain yang merupakan jaringan pencurian hewan peliharaan ini.

”Ini adalah kejahatan melalui jaringan. Mereka mencuri anjing yang lalu hasil tangkapannya diolah tersangka dijadikan pasakan lalu dijual dipinggir jalan depan Trans Studio Mall (TSM). Kita masih mengejar empat tersangka lain yakni CC, DN, RZ, dan DG, Insya Alloh malam ini bisa terungkap,” ucapnya.

Yondra menjelaskan, daging hewan ini pun dijual secara mentah. Pelaku WL sebagai tersangka utama mengedarkannya di wilayah Kota Bandung dan Jakarta.  ”Yang mentah itu dijual kiloan di Jakarta dan Bandung,” jelasnya.

Yondra pun menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo 363 dan 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kanitreskrim Ipda Bagoes Panuntun menuturkan tersangka WL sebagai aktor utama diketahui sudah 15 tahun menjalankan usahanya tersebut. Bahkan, demi kelancaran usahanya dia memfasilitasi para tersangka dengan meminjamkan motor miliknya dan menghargai satu ekor anjing sebesar Rp100-150 ribu.  ”Mereka dimodalin sepeda motor dan portas oleh WL yang biasa jualan di Bandung,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan