Penguatan Tali Persaudaraan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

bandungekspres.co.id, KUTAWARINGIN – Anggota MPR RI, H Yadi Srimulyadi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, dengan tema Penguatan Tali Persaudaraan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, dilaksanakan di Desa Cibodas Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Sabtu (19/11).

SIMAK PEMAPARAN: Ratusan warga sangat antusias mendengarkan pemaparan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.
SIMAK PEMAPARAN: Ratusan warga sangat antusias mendengarkan pemaparan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

”Keberagaman masyarakat Indonesia, sebetulnya merupakan modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga Negara Indonesia,” kata Yadi usai kegiatan Sosilisasi 4 Pilar Kebangsaan pada Bandung Ekspres.

Namun, lanjut Yadi, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, rasa atau antargolongan tertentu. Hal ini, kata dia, tentunya berbahaya bagi keutuhan sebagai sebuah bangsa dan menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia.

”Komitmen, persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah hak individu atau kelompok ditegakkan dengan baik,” ucapnya.

Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, tutur Yadi, perlu adanya toleransi yang tinggi. Salah satu pekerjaan yang harus menjadi prioritas bangsa ini kata dia untuk membangun rasa kebersamaan di tengah kemajemukan bangsa ini.

”Kita sebagai bangsa yang cerdas harus mampu memaknai pluralitas bangsa ini ke dalam satu ikatan Nasionalisme yang kental. Karena hanya dengan semangat Nasionalisme ini kita bisa terhindar dari ancaman disintegrasi bangsa, yang dapat mengganggu keutuhan NKRI,” tuturnya.

Menurut Yadi, saat ini banyak permasalahan yang muncul  mengancam keharmonisan kita sebagai sebuah bangsa, salah satunya adalah kekecewaan masyarakat yang merasa tertinggal secara ekonomi, pendidikan, kesehatan akses terhadap pelayanan public dan juga masalah perlindungan hukum.

Sebenarnya jika konflik ini terjadi karena masalah yang berkaitan dengan hukum. ”UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Dengan demikian, katanya, setiap konflik dan potensi bentrokan dapat dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara secara adil. Oleh karena itu, kita harus merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa di tengah pluralnya bangsa ini bukanlah pekerjaan rumah yang gampang. Perbedaaan agama, suku, budaya dan diperparah dengan permasalahan kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah bangsa ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk tetap menjalin persaudaraan ditengah perbedaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan