Pengadilan Musik Adili Dead Squad

bandungekspres.co.id,  BANDUNG WETAN – Djarumcoklat.com (DCDC) kembali menggelar Pengadilan Musik jilid ketujuh di Panasdalam Cafe, Jalan Ambon No. 8A, Kota Bandung, Jumat (30/9) malam, dengan terdakwa Dead Squad.

LOGO DCDCBand metal kawakan asal Jakarta yang terbentuk pada 2006 ini beranggotakan personel yang terdiri dari Danie Mardhany (vokal), Stevie Item (gitar), Karir (gitar), Arslan Mustofa (bass), dan Andyan Gorust (drum) harus duduk di kursi panas. Namun, duduknya mereka di kursi panas pengadilan musik kali ini bukan karena sering bergantinya personel, melainkan keluarnya album terbaru mereka yang berjudul Tyranation yang akan dipasarkan di Indonesia dan Jepang.

Jalannya pengadilan sendiri dipimpin oleh Panitera, Edi Brokoli. Man Jasad kembali ditunjuk untuk menjadi hakim dalam persidangan musik ketujuh, Pidiq Baiq dan Budi Dalton ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan kali ini, Dead Squad juga selain mendapatkan dua pembela mereka juga mendatangkan saksi meringankan yaitu seorang kerabat terdekat mereka. Perdebatan terjadi, karena jaksa penuntut umum tidak ingin kalah, mereka juga mendatangkan saksi pemberat.

Perwakilan DCDC, Kimung mengatakan, dipilihnya Dead Squad pada sidang pengadilan musik ini, karena menilai Dead Squad sudah memiliki banyak hal dalam dunia musik. Selain itu,  Dead Squad pun akan bertolak menuju Jepang. Pihak DCDC juga ingin melihat apa yang akan dilakukan Dead Squad setelah pulang dari Jepang nanti.

”Ini juga sebagai hadiah buat DCDC karena sedang berulang tahun yang ke 10,” katanya.

Sementara itu Panitera pengganti Pengadilan Musik yang diperankan Eddy Brokoli memaparkan, setelah dihadirkan beberapa saksi pada saat persidangan, keterangan saksi tidak memberatkan terdakwa. Dead Squad pun bisa membuktikan ’tidak bersalah’. Karena tidak bersalah,  Hakim langsung memutuskan bahwa album Dead Squad bisa dijual dipasaran.

”Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, karena tuntutan yang diajukan Jaksa tidak terbukti, akhirnya Hakim memutuskan ’Dead Squad’ tidak bersalah dan Albumnya layak untuk dipasarkan di kancah Internasional,” ungkapnya.

Lanjut Kimung, Pengadilan Musik yang di dukung penuh DCDC selalu memberikan sesuatu yang berbeda terhadap launchingnya sebuah single terbaru dari para musisi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan