Penetapan Tersangka Kejati Jatim, Nyalla Langsung Siapkan Praperadilan

bandungekspres.co.id – La Nyalla Mattalitti sudah berancang-ancang menempuh jalur hukum dalam menghadapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin (16/3). Alasannya, tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus yang disangkakan terhadap ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Langkah tersebut langsung diungkapkan tim pengacara La Nyalla sesaat setelah Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim. ”Sejak awal kami meyakini tidak ada yang salah dengan Pak Nyalla,” kata Sumarso, kuasa hukum La Nyalla.

Dia menganggap aneh penetapan tersangka tersebut. Karena itulah, dia akan melihat surat perintah penyidikan (sprindik) yang melandasi penetapan tersebut. Bukan itu saja, surat perintah itu juga akan diuji melalui praperadilan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Praperadilan pertama memang sudah diajukan ketika Kejati Jatim menerbitkan sprindik yang membuka kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Saat itu Diar Kusuma Putra yang menjadi terpidana kasus tersebut mengajukan praperadilan karena terancam menjadi tersangka lagi.

Intinya, materi penyidikan yang dilakukan berdasar sprindik itu sudah pernah diusut sehingga dianggap nebis in idem (seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan telah diputuskan oleh hakim). Karena itulah, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan surat perintah tersebut.

Sumarso mengatakan, perbuatan pidana yang disangkakan kepada La Nyalla itu sudah diakui sebagai perbuatan Diar yang menjabat wakil ketua umum Kadin Jatim. Bahkan, perbuatan tersebut juga sudah dipertanggungjawabkan dengan menjalani pidana penjara.

Semua uang yang dianggap sebagai kerugian negara juga sudah dikembalikan. Dengan begitu, saat ini tidak ada lagi kerugian negara. ”Korupsi kan harus ada kerugian negara. Terus di mana letak kerugiannya. Semua sudah dibayar kok,” ujar Sumarso.

Selain itu, dalam berkas Diar yang diusut sebelumnya, tidak ada pasal turut serta yang menunjukkan bahwa ada pelaku lain dalam tindak pidana tersebut. Dengan demikian, dia menganggap kejati sangat tidak beralasan jika membuka kasus itu lagi karena proses hukumnya sudah selesai.

Tinggalkan Balasan