Pemuda Akan Diganjar Modal Usaha

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kelompok Pemuda di Jawa Barat patut bersyukur. Sebab, Pemprov Jabar akan memberikan bantuan modal khusus bagi pemuda yang akan berwirausaha.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, bantuan modal kepada pemuda ini akan diberikan setelah Perda mengenai Pedoman Pelayanan Kepemudaan disahkan dan telah menjadi perda resmi.

Alhamdulillah Raperda Pedoman Pelayanan Kepemudaan sudah beres dibahas pasal demi pasal dan nanti tinggal disahkan di sidang Paripurna,” jelas Hadi ketika ditemui di ruang Fraksi PKS di Gedung DPRD Jabar, belum lama ini.

Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi induk bagi Perda-Perda di kabupaten/kota atau aturan turunannya. Kemudian, dipakai untuk beberapa OPD yang memiliki keterkaitannya dengan kepemudaan. Di antaranya, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Disorda) maupu KUMKM, atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pria yang akrap di sapa Hadi ini menuturkan, berdasarkan kajian atas masukan yang diperoleh dari berbagai kunjungan kerja di daerah, ternyata pemuda ingin difasilitasi untuk bisa membuka wirausaha.

Menyikapi hal itu, saat ini keberadaan pemuda di Jawa Barat jumlahnya cukup banyak dan hanya sebagian kecil saja pemuda yang bisa terserap sebagai tenaga kerja di sektor Industri. Padahal, beberapa upaya penting dalam memberikan pelatihan dan keterampilan sudah dilakukan pemerintah daerah untuk bisa diserap di dunia kerja berbagai sektor.

”Ini fakta menarik seperti penuturran kepala dinas Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Karawang dan daerah lainnya,” ucap dia.

Melihat kondisi ini, lanjut Hadi, Pemprov Jabar menginisiasi pembetukan Perda ini dengan dilakukan pembahasn oleh Pansus 6 secara mendalam. Sekaligus sebagai bentuk jawaban dalam mengentaskan jumlah pengangguran di Jabar.

Bagi dia, peran pemuda nantinya akan diarahkan pada kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan. Namun, yang paling penting dalam Perda ini adalah pengembangan Kewirausahaan Pemuda. Syaratnya, usia pemuda berumur antara 18 sampai dengan 30 tahun.

Selain itu, untuk memfasilitasi kepemudaan ini nanti akan dibentuk suatu Lembaga Permodalan Kewirasaan Pemuda (LPKP) sebagai penyalur dan pengoordinasi pemuda dalam memberikan permodalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan