Pemprov Akan Atur Ulang Honorarium

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta, pihak SMA/SMK tidak mengalokasikan honor untuk staf nonguru selama proses alihkelola dari kabupaten/kota ke provinsi berjalan.

Iwa mengatakan, dari rapat terakhir pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat pada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar. Terkait dana alokasi umum yang akan dialokasikan untuk guru SMA/SMK di Jabar.

”Alhamdulilah sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan bahwa untuk seluruh gaji ASN sudah terakomodir dalam DAU APBN 2017,” jelas Iwa ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (13/11).

Menurutnya, untuk Jabar, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan DAU 2017 sebesar Rp1,6 triliun. Di dalamnya, kata dia, bukan hanya gaji namun ada sisa DAU yang ditahan pusat ke Jabar 2016 ini. ”Sehingga harus dihitung kembali,” ucapnya.

DIa mengaku, saat ini Pemprov Jabar tengah membahas intensif terkait pengalokasian honor yang berjalan di SMA/SMK. Hal ini sesuai dengan kebijakan pusat yang tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tersebut.

Atas hilangnya honorarium ini, dia meminta kepada PNS di kabupaten/kota tidak khawatir. Sebab, pada intinya apa yang sudah berjalan tidak akan berkurang.

”Nantinya akan disesuaikan oleh Pemprov Jabar, mudah-mudahan lebih tinggi,” ujarnya.

Karena itu dalam dua bulan terakhir ini sekolah diminta tidak melakukan penambahan honorarium dengan modus administrasi untuk nonguru.

Iwa menuturkan, akan memikirkan nasib ASN SMA/SMK yang nonguru. Dengan catatan, mengacu pada proses yang berlaku. Pihaknya akan mempertimbangkan para staf yang sudah memiliki waktu pengabdian yang panjang untuk diperhatikan.

Untuk memaksimalkan rencana ini pihaknya akan membuka balai untuk mengakomodasi eselon III dan IV dalam SOTK 2017 mendatang dan nalai tersebut akan berisi kepala balai, kasubag hingga pengawas. Untuk bahan pengaturan sesuai UU 23/2014 akan ada penambahan formasi untuk eselon III dan IV.

”Nanti pengawas itu mantan kepala sekolah biasanya yang sudah pengalaman dan senior,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Kabid Pendidikan Menengah yang ada di Disdik kabupaten/kota status dan posisinya menjadi kewenangan kepala daerah. Provinsi hanya menerima alihkelola pegawai yang berada di lingkungan sekolah seperti guru dan nonguru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan