Pemkot Minta Pembentukan Perda Selektif

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengintruksikan agar dalam perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan sebaik-baiknya dan selektif. Pasalnya, sudah berulangkali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), saat memasuki tahapan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung, banyak ditemukan kekurangan yang signifikan. Dampaknya, Raperda tersebut dikembalikan. Dan Pemkot Bandung, harus melakukan kajian akademis ulang.

Pernyataan Oded mengemuka dalam kegiatan Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 di Auditorium Kota Bandung belum lama ini. ”Lakukan perencanaan secara baik, komunikasikan, koordinasikan, sosialisasikan, baru eksekusi secara tepat,” tukas Oded.

Langkah  tersebut, juga  secara intensif dengan dikoordinasikan dengan  seluruh SKPD terkait, ujar, politikus PKS tersebut. Penekankan itu, sambung Oded, sangat krusial, sebab  Propemperda  sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Oleh sebab itu, pembentukannya perlu dilakukan secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas.

Dikatakan dia, salah satu tujuan Propemperda, untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Maka, memerhatikan prinsip  penyusunan Popemperda sangat penting.

Dijelaskan Oded, ada empat prinsip dalam penyusunan Propemperda. Pertama, keselarasan materi Propemperda dengan perencanaan pembangunan daerah lainnya serta keselarasan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undanganyang lebih tinggi.

Kedua, sinergitas antar SKPD sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang tindih. Ketiga, partisipatif, yakni keterlibatan SKPD yang beririsan dengan Raperda yang diusulkan. Dan keempat, keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Sehingga, untuk sinergitas pengusunan Propemperda, Pemkot Bandung, mengundang seluruh pimpinan SKPD dan BUMD, baik yang mengusulkan Raperda maupun yang belum atau tidak akan mengusulkan sama sekali.

Menurut laporan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bandung Bambang Suhari, terdapat lima SKPD yang mengusulkan Raperda untuk diusulkan pada tahun anggaran 2017.

Ada pula enam SKPD yang akan melakukan Propemperda pada catur wulan 3 pada tahun anggaran 2016. SKPD yang mengusulkan Raperda antara lain Bagian Perekonomian Setda Kota Bandungyang mengusulkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Dukungan Perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan