Pemkab Tak Bisa Tentukan Harga Tanah Cieunteung

bandungekspres.co.id – Bupati Bandung Dadang M. Naser mengaku, tanah milik warga di kawasan Cieunteung belum bisa dibebaskan. Tanah yang akan digunakan untuk danau retensi itu menjadi kewenangan pihak Provinsi Jawa Barat.

”Awalnya kan hanya butuh dua hektare, tapi sakarang berkembang menjadi lima hektare. Jadi penentuan lokasi dilakukan oleh Pemprov Jabar, bukan oleh Pemkab,” ujar Dadang di Soreang, seperti dilansir galamedia.news.com kemarin (3/3).

Dadang meminta, seluruh warga di Kampung Cieunteung bersabar dan tidak terburu-buru meminta kepastian harga sebab, kata dia, masih ada tahapan yang belum selesai. ”Setelah penentuan lokasi, baru harga ditentukan,” katanya.

Selain itu, lanjut Dadang, untuk penentuan harga pun dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemprov Jabar maupun Pemkab Bandung. Penentuan harga pun dilakukan berdasarkan kajian di lapangan.

”Harga itu ditentukan oleh Aprisal dari pihak ketiga, bukan pemerintah daerah. Makanya saya meminta warga untuk paham itu,” ujarnya.

Jika benar warga Cieunteung mau lahannya dibebaskan, kata dia, maka harus menyetujui harga yang akan ditentukan oleh tim aprisal. Warga juga tidak bisa menentukan harga sendiri. “Harus taat, jangan semau gue. Kalau tidak mau kebanjiran, pindah saja dari situ (Cieunteung, Red),” ujarnya.

Untuk diketahui, warga Kampung Cieunteung mendesak pemerintah untuk segera menentukan harga tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan danau retensi di Kampung yang selalu menjadi langganan banjir setiap tahunnya.

Di bagian lain, warga khawatir, ketika harga yang diajukan oleh pemerintah tidak akan cukup untuk membeli rumah sendiri di tempat lain. Bahkan ada di antara warga yang mematok harga tanahnya Rp 10 juta per meter. (zyn/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan