Pemkab Sumedang dan 3 Pabrik Besar Digugat

bandungekspres.co.id– Dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan beberapa pabrik yang ada di kawasan Rancaekek sudah semakin parah. Bahkan kejadian yang telah berlangsung lama itu sudah mencemari area pesawahan dan sumber air warga sekitar.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku sangat perihatin dengan kondisi ini. Dirinya tidak habis pikir, kenapa kejahatan lingkungan ini dibiarkan. Bahkan kalaupun ada perlawanan hukum dari masyarakat ataupun pemerintah, selalu kalah pada proses pengadilan.

Gugatan-gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sering dilakukan. Bahkan baru-baru ini, lembaga swadaya masyarakat dan pengiat lingkungan melakukan gugatan atas tiga perusahaan dan pemkab Sumedang yang telah memberikan izin pembungan limbah B3 secara langsung ke daerah aliran sungai.

”Saya kira pemerintah kabupaten, kalau memang memberikan izin prosedurnya harus ada pengawasan,” jelas Deddy ketika ditemui saat tinjauan ke lokasi pembuangan limbah di Rancaekek kemarin (4/1).

Dirinya menilai, apabila aturan tersebut dilanggar seharusnya pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh. Pemerintah setempat harus menindak tegas perusahaan tersebut dengan mencabut izinnya. Terlebih pabrik-pabrik yang membuang limbah ini sebetulnya berada di Kabupaten Sumedang, tepatnya Rancaekek tetapi limbahnya mengaliri sungai sampai wilayah Kabupaten Bandung.

Deddy menyebutkan, berdasarkan pemantauan dan pengujian, saat ini sawah di wilayah Rancaekek sudah tercemar sebanyak 450 hektare dari total area sawah sebanyak 750 hektare di wilayah ini.

Masyarakat melalui LSM seperti Walhi dan Greepeace Indonesia telah mengajukan gugatan kepada tiga perusahaan besar di wilayah Kabupaten Sumedang yaitu PT Kahatex, PT Insan Sandang dan Five Star.

Di tempat sama, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Anang Sudarna mengatakan, gugatan terhadap pencemaran lingkungan merupakan hak masyarakat, pemerintah provinsi Jabar melalui BPLHD akan selalu mendorong dan membantu dengan memberikan data-data bila diinginkan.

”Kita akan berikan data-data hasil pemantauan terhadap pabrik-pabrik yang ada di Jawa Barat. Karena ini adalah hak masyarakat sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,” ucap Anang.

Dirinya berharap, kepada unsur penyedik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus memperhatikan masalah pencemaran lingkungan ini secara serius. Namun pada kenyataannya, kasus-kasus kejahatan lingkungan selalu kalah di pengadilan. Bahkan, kalaupun menang hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan