Pemkab Subsidi Raskin

bandungekspres.co.id, SOREANG – Program Raskin (beras miskin, Red.) di Kabupaten Bandung dialokasikan sebesar 33.649.200 kilogram pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut Pemkab Bandung memberikan subsidi per-kilogramnya senilai Rp600, karena harga tebus raskis (HTR) dari pemerintah pusat Rp 1.600 per-kilogram.

”Program Raskin tahun 2016 ini, dipatok dengan harga tebus Rp1.000 per-kilogram.  Pembayaran dilakukan dengan tunai maksimal untuk 15 kilogram per Rumah Tangga Sasaran (RTS) setiap bulannya, dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran RTS masyarakat kurang mampu,” kata Sekretaris Daerah Ir. Sofian Nataprawira, pada acara evaluasi program beras miskin Kabupaten Bandung tahun 2016, di Gedung Moch. Toha Soreang, kemarin (18/11).

Untuk mendukung kelancaran penyaluran distribusi Raskin ke tiap desa, Sofian berharap organisasi perangkat daerah (OPD) dan semua pihak terkait bisa mengawal program tersebut dengan kondusif dan tepat sasaran. ”Melalui komitmen dan pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban masyarakat penerima manfaat. Saya harap semua pihak bisa bekerja dengan baik, sehingga program yang disalurkan diterima oleh yang berhak sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” harapnya.Lebih lanjut Sofian menjelaskan, Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah. Kegiatan tersebut kata dia, sebagai upaya yang dilakukan Pemkab Bandung sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.

”Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yakni tepat sasaran, jumlah, harga, waktu, kualitas, dan tepat administrasi, dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran (RTS),” tambahnya.

Melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras, sambungnya, program ini juga bermaksud mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. ”Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan,” imbuhnya. (gun/ign)

Tinggalkan Balasan