Pemkab Masih Mengkaji Soal Upah Sektoral

 

NGAMPRAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat memastikan saat ini masih mengkaji penerapan upah minimum sektoral (UMSK) pada 2017. Hal itu dibuktikan dengan terus melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari pekerja dan pengusaha serta difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan membahas UMSK tersebut. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi dan memutuskan karena itu keputusannya antara pekerja dengan pengusaha. Sampai saat ini masih berproses,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat Heri Partomo saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin (1/12).

Menurut Heri, sebetulnya untuk menerapkan UMSK tersebut ada sejumlah persyaratan. Di antaranya daerah tersebut harus memiliki sektor unggulan. Misalkan, satu daerah tersebut memiliki sektor unggulan di bidang tekstil atau pertambangan.

Pertanyaannya, kata Heri, sektor apa yang menjadi unggulan di Bandung Barat. ”Misalkan punya unggulan sektor pertambangan atau bisa juga sektor pariwisata, itu harus dilakukan kajian sehingga UMSK ini bisa diterapkan oleh perusahaan,” terangnya.

Terkait soal besaran UMSK, kata dia, perlu ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Besaran itu dapat ditentukan sesuai dengan kemampuan perusahaan untuk membayar kepada pekerja. ”Besarannya saya contohkan bisa satu persen atau lima persen dari nilai UMK yang sudah ditetapkan.,” terangnya.

Hal itu diserahkan kembali kepada pekerja dan perusahaan. Jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut, tentu UMSK ini tidak bisa diterapkan. Diungkapkan Heri, di Jawa Barat ini baru ada delapan kabupaten/kota yang sudah menerapkan UMSK tersebut.

Itu pun merupakan upah minimum kelompok usaha yang memang sudah memiliki sektor unggulan. Untuk Bandung Barat, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan mulai menerapkan UMSK tersebut.

Walaupun, kata dia, UMSK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang UMSK.

Ditanya soal keinginan serikat pekerja yang ingin melakukan audiensi dengan Bupati Bandung Barat Abubakar, Heri mengaku sudah menerima laporan tersebut. Serikat pekerja tersebut dan akan dijadwalkan audiensi pada, Senin mendatang (5/12).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan