Pemkab KBB Belum Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

Butuhkan Koordinasi dan Kajian

bandungekspres.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum menetapkan pemberlakuan plastik berbayar sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, beberapa wilayah lainnya sudah melakukan aturan baru tersebut. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati mengaku, pemkab belum memberlakukan plastik berbayar di daerahnya. Sebab, hal itu membutuhkan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. ’’Kita mau koordinasi dulu dengan berbagai pihak. Apakah memang diberlakukan untuk pasar modern saja atau dengan pasar tradisional,’’ kata Weti, di Ngamprah, kemarin.

Menurut Weti, soal minimarket yang sudah memberlakukan plastik berbayar, akan segera memeriksanya ke lapangan. Soalnya, hingga kini belum ada koordinasi antara pengusaha ritel dengan Pemkab Bandung Barat.

Senada dengan Weti, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko juga mengaku masih mengkaji aturan tersebut. Menurut dia, pemkab belum memastikan pemberlakuan plastik berbayar tersebut. ’’Kami harus melakukan kajian terlebih dahulu kendati beberapa kota/kabupaten lainnya sudah ada yang memerlakukan,’’ tukasnya.

Kajian tersebut dalam rangka memastikan efektivitas dan efisiensi dari penerapan kantong plastik berbayar. Menurut dia, uang hasil pembelian kantong plastik dari konsumen sejatinya berupa denda yang masuk ke kas negara. Nantinya, dana tersebut bisa digunakan untuk program pelestarian lingkungan hidup. ’’Kajian itu untuk membahas berbagai hal, di antaranya seberapa banyak penggunaan kantong plastik yang mencemari lingkungan, pencemaran lingkungannya seperti apa, dan lainnya. Selain itu, jangan sampai masyarakat juga terbebani dengan pemberlakuan kantong plastik berbayar ini,” paparnya.

Sementara itu, ketika ditelusuri sejumlah minimarket di Kabupaten Bandung Barat sudah memberlakukan plastik berbayar sejak 21 Februari 2016. Pengumuman pemberlakuan plastik berbayar tersebut terpasang di bagian kasir minimarket. Setiap konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik untuk barang belanjaannya, dikenakan biaya Rp 200 per kantong.

Saat dikonfirmasi, Brand Corporate Communication Coordinator PT Sumber Alfaria Trijaya wilayah Jabar Muhamad Afran membenarkan, perusahaannya telah memberlakukan plastik berbayar sejak 21 Februari 2016 pukul 00.00 WIB. Hal itu mengacu kepada SE Kementerian LH dan Kehutanan Nomor S 1230/PSLB-3PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Peneraman Kantong Plastik Berbayar. ’’Kita sudah berlakukan termasuk di Kabupaten Bandung Barat. Jadi, setiap penggunaan kantong plastik dikenakan biaya Rp200 untuk semua ukuran. Pemberlakuan kantong plastik berbayar ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan ke depan,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan