Pemkab Bandung Tingkatkan Kualitas PNS

bandungekspres.co.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung merasa perlu meningkatkan kemampuan dan standar kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengelola bidang barang jasa. Untuk memenuhi hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bandung yakni dengan memberikan pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2016 kepada 60 orang pegawai di Hotel Sutan Raja, belum lama ini.

Sekretaris Daerah Ir Sofian Nataprawira MP berpesan kepada peserta agar mampu mengikuti dan memanfaatkan kegiatan diklat dengan baik, fahami dan dalami materi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Semoga peserta bisa mengikuti kegiatannya dengan baik, sehingga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai APBD atau APBN bisa terlaksana dengan efektif, efisein, ekonomis dan transparan,” ucapnya.

Harapan lain disampaikan Sofian yakni terwujudnya aparat yang bertanggungjawab baik dari segi fisik, keuangan dan manfaat bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Selain itu, kata dia, dalam proses pengadaan barang dan jasa harus adanya perlakuan yang adil bagi semua pihak.

Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah, kata Sofian merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian. Oleh karenanya penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting. Namun, tidak kalah penting dari itu adalah urgensi pelaksanaan untuk mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran.

”Dalam penyerapan anggaran pemerintahan, seputar pengadaan barang dan jasa akan lebih memberi manfaat untuk kepentingan pemerintah, jika di dalamnya tidak ada penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya,” pungkas Sofian ditemani Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erick Juriara.

Menanggapi hal itu, salah satu narasumber kegiatan Ir. Jarot Hidayat menjelaskan, rambu-rambu untuk mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah sangat lengkap sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana.

Jarot menegaskan secara normatif, prinsip pengadaan barang dan jasa menurut pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, dan adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan