Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Pajak

bandungekspres.co.id, SOREANG – Gelombang II tax amnesty, yang berlangsung pada Oktober-Desember 2016 akan berakhir dalam 16 hari ke depan. Program ini seluruhnya akan dilakukan dalam tiga gelombang, yakni untuk gelombang I berlangsung pada Juli-September, gelombang II pada Oktober-Desember 2016 dan gelombang III berlangsung pada Januari-maret 2017.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak dan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikatakannya saat acara Sosialisasi Pelaksanaan Tax Amnesty Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah yang terpusat di Bale Kandaga Soreang, kemarin.

Selain itu Dicky juga mengungkapkan tax amnesti merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak (WP), meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

”Untuk mendukung tax amnesti ini, tentunya diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, kemarin.

Program pengampunan pajak menurut Dicky, merupakan kesempatan emas bagi WP. Karena dengan adanya amnesti pajak, WP tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

”Para WP, dapat tidak ikut tax amnesty jika berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau rendah. Jika sudah menyampaikan laporan pajaknya, memiliki harta warisan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan namun tidak memiliki penghasilan dan dapat tidak ikut pengampunan pajak jika melakukan pembetulan SPT tahunan,” jelas Dicky.

Menanggapi hal tersebut, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Soreang, Arief Maulana menawarkan dua pilihan bagi WP dalam program ini. Jika WP ikut tax amnesty, maka tidak akan diperiksa, hanya mengungkapkan harta lalu membayar uang tebusan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan