Pemkab Akui Sudah Berkoordinasi dengan Polisi

bandungekspres.co.id– Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra mengaku sudah berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga dilakukan oleh salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat. ”Salah satu koordinasi dengan Forkopimda dan Polres Cimahi terkait kasus penipuan ini. Kalau melaporkan secara resmi kepada kepolisian, belum kami lakukan,” kata Yayat kepada wartawan di Ngamprah kemarin (4/2).

Menurut Yayat, kasus penipuan CPNS ini tentu bertentangan dengan sistem yang sudah diatur oleh Kemenpan-RB. Jelas, kata Yayat, hal ini harus diserahkan pada proses hukum lantaran sudah menimbulkan korban cukup banyak. ”Kita kembalikan ke aturan. Kalau kesalahan itu muncul dari administrasi pemkab, tentu akan kami selesaikan. Tapi, kalau persoalan ini muncul di luar sistem pemkab, maka kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Alasan belum melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, kata Yayat, lantaran pemerintah bersikap hati-hati tentang beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupatu palsu yang saat ini berada di tengah masyarakat sebagai modus para pelaku. Dia lebih memilih untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu lantaran hal ini sangat sensitif. ”Artinya kita juga tidak tinggal diam, kita lakukan verifikasi dulu,” ujarnya.

Yayat juga memastikan, jika terbukti ada oknum PNS yang terlibat dalam kasus ini, pelaku akan diberikan sanksi berat. ”Siapapun yang berbuat harus menerima hukumannya. Apalagi ini sudah melakukan aksi penipuan kepada para korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, SK Bupati Bandung Barat tentang penerimaan CPNS yang lengkap dengan tandatangan bupati serta cap dinas beredar luas di tengah masyarakat untuk aksi penipuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah puluhan orang menjadi korban dari beredarnya SK Bupati ini untuk memuluskan masyarakat yang akan menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Untuk menyakinkan korbannya, dalam SK Bupati itu disebutkan pula besaran gaji pokok yang bakal diterima. Tak hanya itu, diberikan juga nomor induk pegawai (NIP) dan langsung di tempatkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan