Pemerintah Perlu Sikapi Secara Khusus Pembatalan Perda

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja meminta Pemerintah Kota Bandung, menyikapi serius terkait pembatalan sepuluh Peraturan Daerah Kota Bandung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, akan timbul kekosongan hukum, manakala Perda tersebut seluruhnya dibatalkan. Namun, untuk Perda yang memungkinkan pembatalannya hanya sebagian pun sama perlu sikap serupa. ’’Konsekuensinya harus ada anggaran pembahasan perda,” singkat Isa Subagja, usai Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses DPRD Kota Bandung, kemarin.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung Bambang Suheri membenarkan adanya sepuluh Perda Kota Bandung, yang dibatalkan Mendagri. Namun, Bambang mengisyaratkan belum adanya kepastian pembatalan Perda, baik menyeluruh maupun pasal per pasal saja. ’’Kita baru akan membahasnya di tingkatan provinsi sesuai arahan gubernur,” sebut Bambang.

Mencermati permintaan Ketua DPRD Kota Bandung, kepada Bandung Ekspres, Bambang mengutarakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bandung Tedi Setiadi menyatakan, pihaknya akan mulai membahas pembatalan sepuluh perda tersebut usai Idul Fitri. Maka, di perubahan anggaran kajian hukum terkait progres raperda agar dimasukkan.

’’Itu supaya masuk di APBD 2017. Termasuk re-senning harus sudah ada. Intinya,  di RKPD perubahan sudah harus  merencanakan produk hukum daerah,” tegas Tedi.

Dijelaskan Tedi, ada persoalan yang cukup krusial menyangkut pembatalan Perda di lingkungan Kota Bandung. Pasalnya, ada Perda yang sudah lolos judicial review, tetapi masih tetap dibatalkan. Sehingga, dalam agenda Bapemperda DPRD Kota Bandung, sambung Tedi, di caturwulan ketiga ada penyikapan terhadap perda-perda baru dan pembatalan perda. ’’Termasuk juga raperda yang kumulatif terbuka disikapi bersama,” imbuh politikus PKS tersebut.

Hal berbeda diungkapkan anggota Fraksi PDI-P  DPRD Kota Bandung, Riantono, dari sepuluh perda yang dibatalkan Mendagri memang Perda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  Nomor 15 tahun 2012, sudah dibatalkan Mahkamah Agung.

Tetapi, terkait Perda Pajak Daerah, perlu penjelasan lebih mendalam. Sebab, lingkup pajak daerah sangat luas. ’’Perlu rincian pembatalan Pajak Daerah. Sebab,  ini bisa menimbulkan masalah baru di lapangan,’’ ujar Riantono.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan