Pemerintah Diminta Keluarkan Perpu Terorisme

bandungekspres.co.id– Wacana yang digulirkan pemerintah soal perlunya dilakukan revisi UU Terorisme, menyusul aksi terorisme Sarinah, pada 14 Januari 2015 lalu, disambut positif sejumlah kalangan di dewan. Agar lebih cepat, pemerintah bahkan diminta mengeluarkan saja peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat meyakinkan, jika pemerintah mengajukan perpu saat ini, masyarakat akan bisa menerimanya. Alasan, kepentingan yang memaksa terkait masalah penanganan terorisme terkini akan bisa dipahami masyarakat, melihat insiden terorisme terakhir

”Kalau lewat revisi undang-undang, saya pesimis akan cepat ditindaklanjuti,” kata Martin, saat dihubungi, kemarin (17/1). Dia membeber, meski sudah lama diwacanakan, revisi UU Terorisme tersebut ternyata tetap saja tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015 lalu.

Begitupun dalam daftar Prolegnas 2016 yang dalam waktu dekat akan ditetapkan. Hingga saat ini, agenda revisi UU tersebut juga masih belum masuk. Kalaupun akhirnya masuk, lanjut dia, juga tidak ada jaminan agenda revisi juga bisa segera diselesaikan.

Hal terebut akan berbeda jika perppu yang dikeluarkan. Menurut dia, DPR dengan sendirinya akan dikejar untuk segera membahasnya. Sebab, konstitusi telah memberikan batasan waktu yang rigid terkait keputusan akhir menerima atau tidak perppu yang diajukan.

”Karena itu, saya berharap presiden tidak perlu ragu untuk mengeluarkan perpu ini, ini pilihan terbaik saat ini,” kata Martin, meyakinkan. Asal, tegas dia, isinya betul-betul dibicarakan secara mendalam dan menyeluruh. Pihak-pihak terkait juga dilibatkan. Mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), kementerian hukum dan HAM, dan lainnya.

Salah satu poin penting di UU Terorisme yang diajukan pemerintah untuk direvisi adalah penambahan kewenangan pada aparat untuk dapat menahan dan menangkap terduga teroris sebagai langkah pencegahan. Ketentuan tersebut dianggap penting berkaca pada teror Sarinah tempo hari. Meski sudah menangkap indikasi bakal dilakukannya aksi sejak Desember 2015, namun aparat keamanan tidak bisa bertindak apa-apa karena tidak memiliki payung hukum untuk mengambil tindakan.

Di parlemen, tidak semua pihak memang memandang positif agenda revisi tersebut. Wakil Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq salah satu yang belum mengamini usulan revisi tersebut. Politisi PKS tersebut menganggap revisi belum mendesak saat ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan