Pembangunan di Daerah Sulit Berkembang, Inovasi Sering Terhambat Regulasi

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Pembangunan di daerah sering kali terhambat regulasi. Hal ini mengakibatkan realisasi pembangunan menjadi tertunda. Untuk itu, pembangunan di setiap daerah bisa berkembang jangan dibatasi oleh regulasi.

”Banyak masukan ke kami (pemkot), termasuk dari saya, inovasi-inovasi di daerah itu banyak yang tidak bisa bergerak. Karena kadang-kadang nggak ada cantolan peraturannya,” kata wali kota yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan saat ditemui kemarin (24/8).

Emil memaparkian, selama ini inovasi di daerah muncul setelah ada payung hukumnya. Akan tetapi, cara berpikir seperti itu sudah keliru. Menurutnya, inovasi seperti cable car yang tadinya tinggal tunjuk langsung dengan izin usaha transportasi tertunda. Akan tetapi, adanya aturan mengamanatkan hal tersebut perlu lewat sistem lelang.

”Seharusnya berinovasi dulu baru aturan menyesuaikan. Kalau harus peraturan dulu biasanya inovasi-inovasi jadi banyak yang tidak berkembang,” paparnya.

Emil membeberkan bahwa salah satu bukti inovasi dapat bergerak cepat dengan dukungan aturan yang tidak menghambat seperti saat pelaksanaan acara HUT KAA tahun 2015 lalu. Emil menyebut saat ini ada 60 proyek yang harus selesai dalam waktu 60 hari. Namun proyek tersebut dapat selesai tepat waktu dengan adanya Perpres.

”Waktu KAA dikasih waktu 60 hari harus ngerjain 60 proyek. Terdiri dari 60 kegiatan setengahnya event setengahnya proyek, infrastruktur, trotoar. Itu kalau pakai peraturan normal itu satu setengah tahun lho, tapi beres 60 hari. Kenapa? Saya dilindungi Perpres. Pak wali boleh penunjukan langsung selama penunjukan dilengkapi oleh kejaksaan, kepolisian, BPKP. ’Tah eta bisa’ (Nah itu bisa). Jadi artinya membangun satu setengah tahun bisa dengan dua bulan,” paparnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Emil menilai bahwa yang menbuat daerah sulit berinovasi yakni karena peraturannya sendiri yang menghambat.

Lebih lanjut Emil menjelaskan, dengan demikian perlu adanya diskresi untuk daerah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Diskresi tersebut pastinya akan mampu memacu inovasi di daerah untuk direalisasikan.

”Jadi saran saya sebenarnya berilah diskresi berinovasi kepada daerah selama asas tidak ada KKN, dan azas tidak merugikan negaranya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan