Pejabat Wajib Laporkan Kekayaan

bandungekspres.co.id, LEMBANG –Sebanyak 10 % pejabat di Bandung Barat belum melakukan Laporan Harta Kekayan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan hasil kekayaannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya mengatakan, pejabat yang saat ini belum melaporkan harta kekayaannya, merupakan pejabat yang mendapat mutasi jabatan di akhir September 2016 lalu. ”Dengan jabatan baru, mereka diharuskan untuk kembali melaporkan harta kekayaannya,” kata Maman kepada wartawan usai melakukan Sosialisasi Tentang Korupsi dan Asistensi Pengisian LHKPN bagi Pejabat, di Lembang, kemarin (27/10).

Tercatat, saat ini sudah 90 % pejabat yang melaporkan harta kekayaannya. Menurut Maman, bagi pejabat yang belum melaporkan hartanya, diberikan batas waktu hingga 10 Desember 2016. Lebih dari batas yang sudah ditentukan, sesuai aturan pejabat tersebut akan diberikan sanksi tegas karena sudah melakukan pelanggaran.

Nantinya, laporan harta ini akan diserahkan kepada KPK yang diakomodir oleh Inspektorat. Maman menyebutkan, sesuai dengan UU, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya mulai dari pejabat eselon III A hingga Bupati.

”Saya ingatkan terus kepada pejabat untuk secepatnya melaporkan harta kekayaannya. Sebesar apapun harus dilaporkan agar dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Diungkapkan Maman, para pejabat harus segera melaporkan harta kekayaannya. Sehingga, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka harta tersebut bisa disita.

Dia mencontohkan, seorang pejabat itu mendapat tambahan harta satu rumah yang merupakan pemberian orangtua. Tetapi, tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka bisa dilakukan penyitaan.

Penyampaian harta kekayaan, kata Maman, merupakan kedisiplinan seorang pejabat. Ini berkaitan dengan kejujuran dan mental seorang pejabat agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

”Seorang pejabat harus memiliki sikap jujur dan mental yang tidak tergiring pada tindak korupsi,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan kemampuan dalam melakukan pengelolaan keuangan dalam melakukan segala kegiatan yang sudah direncanakan.  (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan