Pasar Atas Harus Tetap Dibangun

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto, menyebutkan pembangunan Pasar Atas Barokah tahap II yang akan dilaksanakan tahun depan, tak ada kaitan dengan kasus yang menimpa Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti.

Menurut dia, yang jadi permasalahan saat ini di KPK adalah pembangunan Pasar Atas Barokah tahap I pada 2016 sedangkan dana pembangunan selanjutnya yang akan didanai APBD 2017, belum mendapatkan evaluasi oleh gubernur.  ”Setiap DPRD mengesahkan APBD,  sebelumnya harus ada evaluasi dari gubernur sebelum APBD tersebut bisa digunakan. Sedangkan APBD 2017 belum mendapatkan hasil evaluasi dari gubernur,” ucap Anto.

Mekanisme tersebut harus dilalui DPRD kabupaten atau kota dimanapun, setelah pihak eksekutif mengajukan usulan program dan anggaran kepada legislatif. DPRD memberikan persetujuan dalam rapat paripurna, selanjutnya setalah disetujui dewan, APBD yang bersangkutan disampikan kepada gubernur untuk dievaluasi. ”Saya pikir kasus Pasar Atas Barokah tahap I tersebut tidak terkait dengan DPRD, karena evaluasi dari gubernur saja belum dilakukan,” tegasnya.

Meski begitu, kata Anto, pihaknya berharap supaya pembangunan Pasar Atas Barokah tersebut tetap dilanjutkan karena pembangunannya untuk kepentingan ekonomi masyarakat Kota Cimahi, terutama para pedagang yang awalnya berjualan di pasar yang terbakar tersebut.

”Saya kira pembangunan pasar atas harus dilanjutkan, karena itu merupakan aspirasi dari para pedagang,” katanya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Hanura DPRD Kota Cimahi, Nurhasan mengatakan pihaknya pernah menolak pengajuan dana kepada bank bjb untuk dana pembangunan Pasar Atas Barokah tersebut. Saat sidang paripurna Fraksi PDIP dan Hanura melakukan walkout. Nurhasan mengungkapkan ada beberapa alasan kenapa  pihaknya tidak setuju dengan pinjaman untuk PAB saat hal itu bergulir di DPRD.

”Kita ingin mengetahui dari analisa tersebut. Apakah menguntungkan ataukah berdampak pada PAD Kota Cimahi dan waktu pengembaliannya berapa lama. Karena khawatir pinjaman ini menjadi beban APBD yang sangat lama,” terangnya, kemarin.

Selain itu, kata Nurhasan, sebelum dilakukan pinjaman harus juga dilakukan kajian secara aturan. Apakah tidak bertentangan dengan perundang-undangan karena mengetahui  pinjaman untuk PAB belum lunas dan jangka waktunya masih cukup lama. ”Kami juga, saat itu meminta kajian secara teknis, yang dibuat oleh konsultan. Apakah anggaran tersebut sudah sebanding dengan bangunan yang akan didirikan, termasuk kajian secara harga untuk para pedagang. Apakah harga yang akan dipasarkan sudah sesuai dengan kemampuan para pedagang, dimana para pedagang yang menjadi korban musibah kebakaran pasar atas,” ujarnya. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan