Pasang 143 Mesin Parkir Di 43 Ruas Jalan untuk Tambah PAD

bandungekspres.co.id– Dalam menata sistem perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan memasang 143 mesin parkir di 43 ruang jalan. Perubahan parkir manual ke mesin tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan penggunaan 5 mesin parkir yang diterapkan di Jalan Braga.

”Sebanyak 143 mesin parkir itu sumbangan CSR pihak ketiga. Bila dinominalkan seharga Rp 29,5 miliar,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Parkir Dishub Kota Bandung Agung Purnomo, kemarin (27/1).

Agung yang ditemui usai menerima kunjungan kerja Pemkot Bogor di Kantor Dishub Jalan Soekarno-Hatta Bandung menjelaskan, pengoprasian mesin parkir itu akan dikelola pihak ketiga hasil pemenang lelang yang sudah digelar September 2015 lalu.

Pola perjanjian kerjasama (PKS) saat ini memang masih digodok di Bagian Hukum dan HAM Sekrteariat Pemkot Bandung. Namun demikian, kerangka acuan yang akan dituangkan dalam kerjasama operasional (KSO), salah satu tentang pembagian keuntungan. ”Pihak pengelola parkir mesin mendapat bagian 70 persen, 30 persen keuntungan disetor ke Pemkot Bandung,” tukas Agung.

Di samping itu, sahut Agung, pihak ketiga berkewajiban menyediakan sumber daya manusia (SDM). Itu, guna melaksanakan pengambilan dan penyetoran.

”Dishub sebatas mengawasi. Tetapi, di lapangan tetap gunakan jukir yang selama ini bertugas,” ujar Agung.

Terkait target PAD dari retribusi parkir tahun 2016, sebesar Rp 89 miliar, diuraikan Agung, didapat melalui stelsel. Artinya, pendapatan gabungan yang bersumber dari retribusi mesin parkir dan pungutan manual.

Berdasarkan referensi Dishub Kota Bandung, jumlah lahan parkir on street sekitar 284 titik dengan dilayani jukir sebanyak 1820 orang.

”Para jukir itu bertugas memungut retribusi parkir bulanan di lahan pelataran gedung. Sedangkan jukir harian, bertugas yang menggunakan badan jalan,” sebut Agung.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Jhonson Panjaitan mengaku heran ditetapkannya pemenang lelang pengelola parkir mesin.

Dalam pandangan politikus Hanura itu, bagaimana mungkin MoU dapat direalisasikan. Sementara relugasi retribusi perparkiran masih digodok dewan. ”Darimana hitungan dasarnya. Bisa untung atau tidak,” kata Jhonson.

Menurut dia, pihak ketiga terkesan sudah bisa memprediksi keuntungannnya. ”Pengusaha parkir itu sudah tahu keuntungan pokoknya. Tetapi, sebaiknya pemkot menunda MoU tersebut hingga regulasi disetujui legislator,” tegas Jhonson.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan