Pansus XI Revisi Perda Retribusi Keolahragaan

POTENSI sarana dan prasarana keolahragaan yang ada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung, bila dikelola secara profesional mampu memberikan kontribusi dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Belakangan, melalui investigasi serta peninjauan lapangan, terindikasi adanya kebocoran yang tidak sedikit. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku menyetujui revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 21 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Prasarana Olah Raga Kota Bandung, dibahas Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Kota Bandung.

Substansi revisi Raperda tersebut mengatur retribusi sarana parasarana olah raga. Perda yang diberlakukan selama ini, aturannya sudah tidak efesien. Sehingga, harus ada penyesuaian tarif retribusi. Maka, guna menerapkan tarif yang kompetitif Dispora perlu melengkapi sarana dan prasarana yang ada dengan fasilitas memadai.

Setelah Perda itu ditetapkan serta diberlakukan. Diharapkan ada kesesuaian antara retribusi dan sarana yang dinikmasti masyarakat. ”Terutama fasilitas yang dinikmati secara umum,” kata Ketua Pansus XI DPRD Kota Bandung Hasan Faozi SPd.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, tugas pokok fungsi Pansus XI meramu rumusan-rumusan perhitungan retribusi, yang kelak dimasukan dalam Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan lewat sidang paripurna dewan. Sementara itu, terang Oji sapaan akrabnya, besaran retribusi ditentukan melalui Peraturan Wali Kota.

Dari seluruh materi Raperda yang masih dalam penggodogan Pansus XI, lanjut Oji, yang krusial penekanannya ada di pasal 72. Rumusan besaran perangkaan retribusi itu, tidak mudah. Hal itu terkait Perda yang saat ini berlaku tidak kompetitif. Namun, revisi pun perlu mempertimbangkan klausul kewilayahan. ”Besaran retribusi tidak dapat dipukul rata, pertimbangan harus memperhatikan aspek zonasi. ”Antara yang di dalam kota dan pinggiran terapan besaran tidak akan sama,” ucap Oji.

Pertimbangan segmentasi, sambung Oji, dapat mempengaruhi besaran retribusi, termasuk nilai jual objek pajak (NJOP), dan kawasan. Perbedaan itu, sudah melalui kajian dan naskah akademik dengan mempertimbangkan tidak akan memberatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan