Pansus 1 Mendorong Badan Kearsipan Daerah

bandungekspres.co.id – BERDASARKAN Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tanggal 17 Februari 2016, dalam rapat sidang paripurna, telah ditetapkan Pantia Khusus (Pansus) 1, bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Bandung.

dewan_400x400 -bandungekspresAtas dasar perintah mekanisme pengambilan putusan tertinggi di legislatif itu, Pansus 1 telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk selanjutnya agar bisa diterapkan serta dilaksankan di Kota Bandung. Ketua Pansus 1 Arif Hamid Rahman mengatakan, penyelenggaraan kearsipan diharapkan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan. Baik dalam  perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan pelayanan.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, Kota Bandung memerlukan lembaga kearsipan yang mampu menjadi manajer untuk mengelola arsip dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pasalnya, kota ini sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu tidak lepas dari perjalanan pengelolaan kearsipan di Kota Bandung yang selama ini dilaksanakan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. ”Meski lembaga penyelenggara kearsipan di Kota Bandung ada, tetapi regulasi yang mengatur  penyelenggaraan kearsipan belum ada,” tukas Arif.

Selain itu, sambung Arif, diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang  mengatur masalah kearsipan, khususnya tentang eksistensi arsip elektonik, legalisasi dan kewajiban setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat alasan pertimbangan setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, tentu membutuhkan sumber data/arsip.

Materi muatan yang berkaitan dengan arsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 itu, merupakan aturan baru yang tidak ada dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. ”Materi baru itu semakin memperkuat alasan dibuatnya Perda tentang Kearsipan di Kota Bandung, sebegai pengejawantahan pengaturan tersebut,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung ini.

Mengacu kepada Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota melalui lembaga kearsipan.

Tinggalkan Balasan