Ormas Jangan Sekadar Terima Hibah

bandungekspres.co.id, PASIRJAMBU – Keberadaan Organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bandung yang terkesan mendapat hibah atau penggelangan masa harus diubah. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Iman Irianto Sujana saat Pendidikan Politik Bagi Ormas Kabupaten Bandung di Saung Bilik, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, kemarin (1/12).

Dia mengatakan, saat ini posisi ormas harus mampu melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab, katanya, kalau dulu ditanya apa tujuan mendirikan ormas? jawabnya untuk penggalangan massa dan untuk kontrol sosial saja.

”Ya memang tidak salah. Tapi lebih tepatnya lagi maksud dan dan tujuan mendirikan ormas itu untuk pemberdayaan masyarakat,” ujar Iman.

Iman mengungkapkan, sebelum memberdayakan masyarakat, setiap ormas/LSM harus memberdayakan dan menyejahterakan terlebih dahulu anggota dan lembaganya. ”Sehingga, sebelum memberdayakan masyarakat, berdayakan anggota dari organisasi kita dulu agar organisasi kita mandiri. Jangan sampai mendirikan ormas itu cuma karena ingin dapat dana hibah saja,” ungkapnya.

Iman menegaskan, dengan diadakan sosialisasi Undang-undang Ormas ini, katanya, tujuan untuk lebih memberdayakan dan memberi pembekalan pendidikan politik yang baik terhadap ormas. Dalam kegiatan ini peserta pun diberikan hal-hal pokok dari UU Ormas terkait larangan dan sanksi bagi ormas yang melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Poltitik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Kabupaten Bandung Dadang Hermawan menyebutkan, sosialisasi UU Ormas ini diikuti 80 peserta dari berbagai ormas/LSM selama dua hari berturut-turut.

”Saat ini, jumlah ormas di Kabupaten Bandung selama 3 tahun terakhir sebanyak 368 satuan. Namun, setiap tahunnya ormas tersebut harus mendaftar ulang, dan tahun ini baru 105 yang daftar ulang dan 5 ormas yang barus,” pungkasnya. (yul/fik)

 

Tinggalkan Balasan