OPM Harus Dibagi Rata, 7.500 RTS Dapat Sembako Murah

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Usaha Logistik bekerja sama dengan Dinas KUKM dan Indag Kota Bandung serta Kewilayahan akan menggelar Operasi Pasar Murah (OPM) kebutuhan pokok tahun 2016 di enam titik eks Kewilayahan pada 14 hingga 17 Juni mendatang.

Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Bandung Dience Herlina mengatakan, kesepakatan yang sudah terbangun, 7.500 kepala keluarga (KK) rumah tangga miskin/sasaran (RTM/RTS) atau 250 KK RTM/RTS per kecamatan (30 kecamatan) akan dapat membeli paket sembako murah setelah mendapat subsidi.

Komoditi yang mendapat subsidi Pemprov Jawa Barat itu meliputi beras premium Rp 5 ribu per kilogram, gula pasir kemasan Rp 6 ribu per kilogram, minyak goreng kemasan Rp 6 ribu per kilogram dan daging sapi Rp 60 ribu per kilogram.

Ketentuan subsidi itu, jelas Dience, mengacu pada hasil pemantauan. Maka, harga dasar komoditi OPM kebutuhan pokok bersubsidi tahun 2016 di Kota Bandung menjadi Rp 12 ribu untuk beras premium per kilogram, Rp 14 ribu gula pasir kemasan per kilogram, Rp 14 ribu minyak goreng kemasan per kilo gram dan Rp 105 ribu daging sapi per kilogram.

”Masing-masing RTM/RTS kebagian 5 kilogram beras, 3 kilogram gula pasir, 3 liter minyak goreng dan 1 kilogram daging sapi,” ujar Dience.

Menyoal harga paket sembako murah yang harus dibayarkan masyarakat, Dience menegaskan, melihat harga dasar sebesar Rp 249 ribu dikurangi besaran subsidi per paket per KK sebesar Rp 121 ribu, maka masyarakat yang terpilih peroleh kupon OPM, akan mendapat selisih Rp 128 ribu. Jelas itu hemat.

Agar terhindar dari salah sasaran penerima OPM, sambung Dience, pengambilan kupon dari Dinas KUKM dan Perindag Kota Bandung oleh koordinator kecamatan harus pula melengkapi dengan data RTM/RTS penerima OPM by name by address.

”Pengambilan komoditi OPM supaya tidak menimbulkan gejolak diharapkan dilakukan koordinator kecamatan. Sehingga, masyarakat penerima OPM tidak perlu datang langsung ke lokasi penjualan,” tukas Dience.

Memerhatikan pembagian dan penjualan OPM kepada warga Bandung, melalui penyeleksian kecamatan dalam menentukan penetapan RTM/RTS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menilai perlu kehati-hatian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan