OJK KR 2 Jabar Dorong Target Pajak

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat (OJK KR 2 Jabar) mendukung penuh program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digenjot pemerintah. Kepala OJK 2 Jabar Sarwono mengatakan, pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon dari semua pihak. Menurut dia, hal ini karena batasan waktu pengampunan pajak tersebut sangat pendek, yaitu sembilan bulan sejak Juli 2016 sampai Maret 2017 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pengampunan Pajak.

”Kegiatan ini dilakukan agar kami bisa mengetahui capaian-capaian dari pelaksanaan program tax amnesty di Jawa Barat oleh lembaga jasa keuangan yang berperan sebagai gateway. Termasuk kendala-kendala yang masih dihadapi dalam implementasinya,” kata Sarwono saat acara Forum Dialog dan Diskusi tentang Tax Amnesty di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, kemarin (30/8).

Sarwono memaparkan, OJK akan terus menyosialisasikan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat, mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.

”Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern dari masyarakat tentang produk investasi di bidang Pasar Modal sebagai pelaksanaan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak,” jelas Sarwono.

Lebih lanjut Sarwono menegaskan, berdasarkan penjelasan lebih lanjut, sesuai ruang lingkupnya, ada beberapa pelaku jasa keuangan yang berperan sebagai gateway beserta instrumennya. Yakni perbankan dengan instrumen kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), negotiable certificate of deposit (NCD) dan produk-produk simpanan lainnya sesuai holding period.

”Selain itu, perantara pedagang efek dengan instrument seperti saham, obligasi/sukuk pemerintah, dan obligasi/sukuk korporasi (BUMN & swasta). Lalu manajer investasi dengan instrumen, reksa dana, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak pengelolaan dana (KPD), dana investasi real estate (DIRE) dan efek beragun aset,” pungkasnya.

lebih lanjut dia mengungkapkan, perbankan dan industri jasa keuangan lainnya sangat berpengaruh terhadap kesuksesan program tax amesty ini. Menurut dia, peran aktif perbankan dalam menyosialisasikan tax amnesty kepada wajib pajak (WP), sangat penting. Diharapkan akan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program tax amensty ini. Selain itu, lembaga perbankan akan mendapatkan manfaat dari sosialisasi ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan