OB Tua Cabuli Tiga Anak

bandungekspres.co.id, BANDUNG – RY, 50, warga Kiaracondong, Kota Bandung diamakan polisi karena dituduh mencabuli tiga anak di bawah umur. Perbuatan pelaku diketahui orangtua korban setelah melihat ada perubahan dari sisi psikologis korban saat bermain.

Kapolsek Solokan Jeruk AKP Kurniawan mengatakan, pelaku mencabuli tiga bocah perempuan berusia delapan, tujuh dan tiga tahun di Rusunawa, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Tindakan bejat pelaku, kata dia, terkuaknya dari laporan orang tua ketiga korban yang menyatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku.

”Kami sudah amankan pelaku, dia tidak melawan,” kata Kurniawan di Mapolsek Solokan Jeruk, kemarin (11/8).

Pelaku RY, kata dia, melakukan pencabulan tersebut di Rusunawa pada Juni dan Juli 2016. Diketahui, pelaku bekerja di di Rusunawa tersebut sebagai office boy (OB). ”Ketiga korban anak dari warga di Rusunawa tersebut,” tandasnya.

Awal kejadian, katanya, korban bernama samaran Bunga dan Mawar sedang membuang air kecil di kamar mandi musala. Karena posisi kamar mandi tidak ditutup, pelaku menghampiri kedua korban.

Korban pertama yang didatangi pelaku yaitu Bunga. Korban langsung digerayangi oleh pelaku. Selang tak lama, korban Mawar pun diperlakukan serupa. Tidak puas dengan kedua korbam korban Melati dipegang alat kelaminnya oleh pelaku pada Juli lalu.

”Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi uang jajan pada korban sebesar Rp 1.000 sampai Rp 2.000,” tuturnya.

”Pelaku juga mencoba merangsang korban dengan menunjukkan foto porno kepada para korban,” sambungnya.

Kurniawan menjelaskan, saat ini pelaku telah meringkuk di Mapolsek Solokan Jeruk. Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun sampai 15 tahun. ”Kasus ini akan dilanjut karena surat perintah penyidikan sudah dilayangkan ke Kejaksaan,” jelasnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan