Menanti Kinerja Tim Saber Pungli

Satgas Saber Pungli baru saja diresmikan. Untuk memastikan efektivitas tim tersebut, masih perlu waktu. Yang jelas, keberadaan satgas itu menjadi warning bagi para pihak yang selama ini menikmati ’penghasilan’ tambahan dari memeras rakyat.

OPERASI tangkap tangan di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu menjadi bukti luwesnya tim saber pungli dalam bekerja. Tim Polda metro Jaya yang menjadi embrio Satgas Saber Pungli melangkahi inspektorat Kemenhub. Mereka menangkap basah sejumlah pelaku beserta barang buktinya.

Sistem kerja itu lalu diadopsi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Tim itu bergerak secara mandiri dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Presiden memberiikan wewenang khusus kepada satgas untuk bergerak tanpa harus memberitahu instansi yang menjadi sasaran.

Menkopolhukam Wiranto menjelaskan, satgas tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden. ’’Jaringan organisasinya dibentuk dari pusat sampai kementerian dan lembaga terkait, juga sampai daerah,’’ terangnya Jumat (21/10) lalu.

Pada masing-masing kementerian, lembaga, atau pemda yang disasar, akan dibentuk unit yang menjadi kepanjangan tangan dari satgas. SDM-nya diambil dari masing-masing kementerian dengan syarat tertentu. Meskipun demikian, unit-unit itu garis komandonya langsung dengan satgas Saber Pungli, tidak dengan pimpinan lembaga.

Dengan demikian, keberadaan unit tersebut tidak akan mengganggu jalannya pengawasan internal yang selama ini dijalankan inspektorat masing-masing lembaga. Inspektorat tetap bertugas mengawasi para pegawai dalam berbagai bidang yang luas. Sedangkan, tim kecil saber pungli itu hanya fokus pada pungutan liar.

Wiranto tidak menjelaskan lebih jauh apakah anggota dari unit yang dibentuk itu hanya berfungsi sebagai intelijen atau juga bisa melakukan operasi. Saat ini, pihaknya masih menyusun aturan teknis beserta SOP yang akan menjadi dasar pembentukan unit di kementerian dan pemda. Namun, dalam perpres disebutkan bahwa anggota unit saber pungli di kementerian itu bisa menjadi bagian kelompok kerja untuk melaksanakan operasi.

Mekanisme pembentukan unit kerja di daerah juga sama. Tidak bisa semua wilayah langsung dibentuk unit saber pungli. Tim dari pusat akan melakukan penilaian mana daerah yang perlu segera dibuatkan unit khusus. Untuk sementara, daerah diminta untuk membuat sistem pencegahan sendiri dengan memaksimalkan inspektorat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan