Manfaatkan Amnesty Pajak

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I turut memanfaatkan pemberlakuan program Amnesti Pajak sebagai upaya pemenuhan target perolehan pajak tahun 2016. Dengan adanya program tersebut, diharapkan bisa mendatangkan wajib pajak baru yang selama ini tidak pernah melaporkan penghasilan atau hartanya sama sekali.

Staf Bidang Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar I Balimin mengatakan, sejak dicanangkannya kebijakan amnesti pajak per 1 Juli 2016, masih sedikit wajib pajak yang sudah memanfaatkan program tersebut. Minimnya realisasi wajib pajak yang berpartisipasi, diperkirakan karena mereka masih mengkalkulasi keuntungan dari program ini. Selain itu, masih banyak pula dokumen yang harus dipenuhi dalam proses penyiapan pelaporan.

”Kami hanya coba meyakinkan kepada warga bahwa amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas. Manfaatkan sebaik mungkin dengan mengungkap harta yang dimiliki sejujur-jujurnya agar tak mendatangkan konsekuensi berupa penjatuhan sanksi berupa denda sebesar 200 persen,” katanya kepada wartawan di Kantor Kanwil Pajak DJP 1 Jabar Jalan Asia Afrika Bandung kemarin (31/8).

Balimin mengungkapkan, meskipun kesadaran warga menjadi wajib pajak sudah cenderung baik, tapi kepatuhan pelaporan pajaknya masih harus ditingkatkan. Namun demikian, Balimin menilai potensi penambahan jumlah wajib pajak di wilayah tugas Kanwil DJP Jabar I masih cukup tinggi.

”Wajib pajak baru bisa terdaftar saat warga memanfaatkan program amnesti pajak ini. Dengan tambahan wajib pajak, mudah-mudahan saja target realisasi rutin pajak bisa tercapai,” jelas Balimin.

Lebih lanjut Balimin menegaskan, nilai total harta yang diungkap dalam surat pernyataan harta di Jabar mencapai Rp 5,99 triliun, hingga per 29 Agustus, total dana tebusan tax amnesty yang terkumpul di wilayah kami mencapai Rp 127,69 miliar. Balimin mengaku, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi pada bank yang menjadi gateway.

”Saat ini di Jawa Barat sendiri terdapat 18 bank, 12 perusahaan perantara/pedagang efek dan 2 manajer investasi yang berperan sebagai gateway untuk menjadi pengelola harta wajib pajak yang dideklarasi/repatriasi,” pungkasnya. (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan