KPK Berikan Penghargaan Kepatuhan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada lima lembaga dan pemerintah daerah atas keberhasilannya dalam melaporkan harta kekayaan

Group Head Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Wilayah I KPK Hery Nurudin memngatakan, dari lima penghargaan ini terdapat pada 3 pemerintahan daerah, 1 Lembaga Legislatif Daerah, dan 2 BUMD.

Dirinya menuturkan, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, Pemkab Purwakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Sedangkan lembaga legislatif diberikan untuk DPRD Kabupaten Pangandaran dan untuk BUMD diraih bank bjb.

”Ke lima lembaga ini telah dinilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh KPK,” jelas Hery ketika ditemui usai acara menyerahan penghargaan LHKPN di salah satu hotel kemarin (14/12).

Dia memerinci, ada beberapa penilaian yang diterapkan. Di antaranya tingkat kepatuhan, penerapan regulasi dan sanksi oleh lembaga pemerintah bersangkutan.

Rincian lainnya, dari tingkat kepatuhan, pihaknya menilai pada kelima lembaga ini memiliki keberimbangan dengan penilaian 96. ”Nah, pada penerapan sanksi ini masing-masing memiliki kebijakan yang berbeda,” kata Herry.

Salah satu kebijakan sanksi yang diterapkan pemprov Jabar adalah pemotongan tunjangan bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya menjadi salah satu contoh nyata. Bahkan ada juga yang melakukan peringatan dengan aturan penundaan promosi dan kenaikan pangkat.

Dirinya berharap, pemberian penghargaan ini bisa jadi pemicu bagi pemerintah daerah lainnya maupun lembaga, BUMN dan BUMD. Sehingga dalam LKHPN bisa lebih baik.

”Saya harap tingkat kepatuhannya naik natinya, dan dalam aturannya lebih implementatif bahkan harus ada sanksinya,”  pungkas dia. (yan/rie)

Tinggalkan Balasan