KPK Akan Panggil Para Pejabat Cimahi

bandungekspres.co.id, – PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan sejum-lah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Cimahi. Pemanggilan para pejabat itu, terkait pe-meriksaan atas kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan para pejabat Pemerintah Kota Cimahi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija. ”Diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija, Red.),” kata Febri, kemarin (28/12).

Dia menyebutkan sejumlah pejabat yang akan dipanggil tersebut yakni, Ahmad Nuriana (kepala bagian keuangan), Ison Suhud (kepala dinas perhubungan), Benny Bachtiar (asisten perekonomian sekretariat daerah), serta Tata Wikanta (Kepala Bappeda Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

Selain itu, ada Tety Murti Wendani selaku Kepala Bappeda Pemkot Cimahi serta Dantje Sunanda selaku mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi.

Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti juga menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Dia diperiksa sebagai saksiuntuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi. Atty datang sekitar pukul 10.30 WIB ke Gedung KPK.

Atty dan Itoc diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangk-an Hendriza bersamasatu pengusaha lainnya, yaitu Triswara Dhanu Brata, diduga sebagai pihak penerima suap. Penyidik KPK telah menetapkan keempatnya sebagai ter-sangka sejak Jumat (2/12). Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepadapasutri ini sebesar Rp 6 miliar.

Triswara dan Hendriza memberikan suap untuk proyek ijon pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.

Atty dan Itoc disangka me-langgarPasal 12 huruf a atau Pasal 11 UUNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bbs/dtk/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan