KIP Pastikan Keterbukaan Informasi

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan monitoring penilaian terhadap lembaga publik penyampai informasi di Pemprov Jabar.

Ketua KIP Dyah Aryani Prastyastuti mengatakan, kegiatan tersebut sebetulnya agenda rutin yang dilakukan KIP terhadap lembaga publik. Salah satunya monitoring secara berkala.

”Berdasarkan Undang-Undang KIP diberikan kewenangan untuk ini dengan melihat langsung pada implementasinya,” jelas Dyah di Gedung Sate kemarin (29/11).

Menurutnya, setiap pemerintahan daerah seperti Pemprov Jabar memiliki badan publik yang harus memiliki keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dalam penilaiannya, lanjut dia,  pihaknya memberikan beberapa kuesioner tentang struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaga tersebut. Dengan begitu, dapat diketahui bagaimana implementasi kebijakan dalam memberikan informasi secara terbuka. Kendati begitu dirinya enggan untuk berkomentar ketika ditanyakan hasil dari monitoring terhadap provinsi Jabar.

Di tempat sama, Kepala Bagian Humas Setda Provinsi Jabar Ade Sukalsah mengatakan, monitoring penilaian ini merupakan rangkaian dari penilaian tahap akhir. Sebelumnya, penilaian tersebut pernah dilakukan beberapa bulan lalu.

Ade menuturkan, dalam melakukan penilaian pihaknya memberikan sampling terhadap lembaga PPID yang berada di beberapa OPD seperti Rumah Sakit Al Ihsan, Bapedda, Bapusipda, Diskominfo.

”Di OPD tersebut telah memiliki OPD dengan kategori PPID pembantu yang ditugaskan kepada sekretaris dalam memberikan layanan keterbukaan Informasi kepada publik,” kata dia.

Selain itu, keterbukaan informasi terhadap publik juga telah diberikan secara online melalu website Pemprov Jabar. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.

”Informasi publik sudah ada  di web, mulai dari kategori khusus seperti APBD sampai yang bersifat umum,” jelas dia.

Selain itu, dalam memperoleh Informasi masyarakat juga bisa menyampaikan permohonan melalu surat secara langsung dengan persyaratan tertentu seperti legalitas, tujuan, dan kapasitas.

Namun demikian, pihaknya selama ini sudah memberikaan keterbukaan dan transparasi mengenai berbagai risalah dan data terkait APBD. Bahkan mulai dari perencanaan dan penyususnan Perda APBD pihaknya selalu terbuka.

”Yang meminta informasi keuangan sangat banyak dari berbagai Ormas. Tetapi kita juga tidak bisa memberikan informasi yang sifatnya tertutup seperti bukti-bukti karena itu merupakan dokumen penting,” tegasnya. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan