Kemendikbud Ajak Masyarakat Terlibat

[tie_list type=”minus”]Ikut Bantu Tutupi Keterbatasan Anggaran[/tie_list]

JAKARTA – Alokasi anggaran untuk pendidikan dan kebudayaan dinilai sangat terbatas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap peran masyarakat dalam pengembangan pendidikan, guna menutupi keterbatasan anggaran.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi menuturkan, alokasi anggaran untuk Pendidikan dan Kebudayaan sangat terbatas. Tanggung jawab pendidikan, menurutnya, bukan hanya di pundak pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat. Untuk itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengembangan pendidikan.

“Kemampuan anggaran sangat terbatas. Bila kita tidak melibatkan masyarakat, maka tidak bisa mencapai kualitas pendidikan yang baik,” Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, di Jakarta, kemarin (7/1).

Kemendikbud sendiri, diakuinya, sudah melibatkan publik dalam berbagai hal terkait pendidikan. Disebutkan Didik, di antaranya membuka peluang melaporkan berbagai pelanggaran pendidikan yang mereka temui.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2016, pagu anggaran Kemendikbud APBN 2016 sebesar Rp 49,23 triliun, sedangkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp 53,27 triliun. Sementara, untuk Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp 37.022 triliun, dan Kementrian Agama sebesar Rp 46.840 triliun.

Sementara, besar anggaran fungsi pendidikan transfer daerah mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 275.438 triliun. Total anggaran pedidikan di kementerian lainnya sebesar Rp 46.840 triliun. Sedangkan total RAPBN fungsi pendidikan dalam APBN 2016 ini adalah Rp 425,25 triliun.

Menurut Didik, penurunan tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya fungsi pendidikan tidak hanya berada di pusat, melainkan justru diaplikasikan pada daerah masing-masing. Sehingga pagu anggaran dimasukkan dalam anggaran transfer daerah.

“Hal-hal yang berhubungan dengan daerah, itu menggunakan anggaran transfer daerah seperti misalnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.

Anggaran fungsi pendidikan di kementerian, dikatakan Didik dialokasikan untuk belanja mengikat sebesar Rp 28,62 triliun, dan belanja tidak mengikat atau kegiatan-kegiatan lainnya sebesar Rp 13,75 triliun.

“Anggaran mengikat Kemendikbud yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), gaji dan operasional, tunjangan guru, ujian nasional (UN) dan akreditasi, beasiswa prestasi, sertifikasi, peningkatan mutu PTK, PHLN, hingga RMP PHLN,” katanya.

Sementara, lanjut Didik, anggaran belanja tidak mengikat dalam kegiatan, meliputi sarana prasarana wajib belajar 12 tahun serta perencanaan pelaksanakan kurikulum di sekolah, penelitian, budaya dan bahasa, kursus dan pelatihan, pendidikan masyarakat, kompetisi dan lomba, beasiswa guru, uji kompetensi guru, guru berkualifikasi S1/D4, PAUDISASI, beasiswa darmasiswa, pengembangan profesi tenaga didik, hingga sistem informasi pendidikan.

Tinggalkan Balasan