Kembangkan Kemampuan Peserta Didik

bandungekspres.co.id, BANDUNG– Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd., menyebutkan jika pendidikan nonformal merupakan jalur di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 26 disebutkan pendidikan nonformal diselengga rakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepri badian  profes sional  yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,  pendi dikan  kepe mudaan, pendidikan pember dayaan perempuan, pendi  dikan keaksaraan, pendidikan keteram pilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pen didikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan  kemam puan peserta didik.

“Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,

dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd., dalam siaran pers yang diterima redaksi, kemarin (27/12).

Lebih lanjut Elih menyebutkan, pendidikan nonformal diarahkan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang belum sekolah, buta aksara, putus sekolah, dan warga masyarakat yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat terpenuhi melalui pendidikan formal.

”Pendidikan nonformal bertujuan memberikan layanan pendidikan, agar warga belajar mampu mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada pengua saan pengetahuan dan keteram pilan vokasional, serta pengem bangan sikap dan kepribadian professional,” tambahnya.

Salah satu pendidikan PNF, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kesetaraan, keaksaraan, pendidikan kecakapan hidup, kepemudaan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.

PAUD merupakan bagian dari upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun, dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Tujuannya, sebut Elih, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan