Kejar Alih Fungsi TPU Jadi RTH

bandungekspres.co.id – Meloloskan perubahan sebutan Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi Taman Pemakaman Umum, merupakan target Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Pasalnya, salah satu kejaran capaian yang ingin direngkuh, pemenuhan target 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

”Menghasilkan Peraturan Daerah yang kapabel dan memenuhi unsur penataan ruang, menjadi pemikiran dewan,” kata anggota Panitia Khusus 3 DPRD Kota Bandung Herman Budiono, yang membahas Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengabuan Mayat Kota Bandung, kemarin (15/3).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, target ideal ke depan Perda ditetapkan menuntut konsistensi Pemkot Bandung dalam terapannya. Sehingga, PPNS sesuai tufoksinya tegas jalankan kewenangan sesuai amanat Perda.

Menyoal tahapan yang sedang dilaksanakan, sahut Budiono, Pansus 3 DPRD Kota Bandung, sedang menggali masukan baik yang sumbernya dari pakar maupun SKPD terkait harmonisasi dua Raperda tersebut. Persoalan yang menjadi fokus perhatian Pansus, PPNS yang selama ini berjalan, dalam melakukan penindakan dan penyidikan tidak jalan. ”PPNS yang ada di SKPD terbelenggu. Pola kerjanya bukan hanya ewuh pakewuh, namun tak perlihatkan gregetnya,” ujar Budiono.

Saling lempar tanggungjawab terlihat biasa. Itu, bagian kelemahan yang sedang dikaji. Sehingga, ke depan diperlukan wadah kesekretariatan guna koordinasi kerja yang yang lebih optimal.

”Selama ini tidak jelas siapa yang mengawasi kinerja tim PPNS. Pemikiran Pansus wadah itu sifatnya bisa ad hock atau permanen, itu pilihan,” kata anggota Pansus 3 Folmer Silalahi.

Didalam menjalankan tugasnya, PPNS bisa berhadapan dengan PNS dan masyarakat. Untuk itu diperlukan badan pengawas agar tidak ada kompromi atau dimanfaatkan oknum PPNS.

Lembaga ini harus independen, sebab akan menilai kinerja Satpol PP dan PPNS. Hasil penyidikan dilaporkan langsung kepada wali kota.

”Indepensi dapat terjaga melalui konsep keanggotaan badan pengawas di isi elemen masyarakat dengan periodesasi pengabdian terukur,” seru Folmer.

Sedangkan terkait penggalian Raperda Pengabuan Mayat, kata Budiono, masih terjadi miss komunikasi terutama dalam memfasilitasi masyarakat tidak mampu.

Raperda ini, semangatnya memberi keadilan dan pro rakyat kecil. Tetapi di dalam APBD, ada konsekuensinya. Kriteria warga tidak mampu, apakah mengacu secara nasional atau lewat SKTM sebagai muatan lokal? ”Intinya, Pemkot Bandung, harus menganggarkan,” tegas Budiono.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan